BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) resmi mengeluarkan Permendikbud No.8 Tahun 2020 tentang kebijakan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS). Kini, dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau non PNS maksimal hingga 50 persen.
Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan bahwa penggunaan dana BOS itu hanya boleh diberikan kepada guru honor yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Namun, kata dia, saat ini jumlah guru honorer di Kota Bandung yang memiliki NUPTK dan yang belum memiliki tidak sebanding. Dari data Disdik, guru honorer yang memiliki NUPTK sebanyak 5.375 dan yang belum sebanyak 3002.
“Karena yang belum memiliki nomor unik pun tenaga pengajar yang berkontribusi, maka Pemkot Bandung menyiapkan anggara Rp158 milyar untuk honorarium peningkatan mutu bagi guru honorer yang belum memiliki NUPTK itu,” kata Cucu di Bandung, Sabtu (14/3/2020).
Baca Juga : Minim Perhatian Pemerintah, Guru Honorer Garut Segera Layangkan Tiga Tuntutan
Menurut dia, untuk menyikapi hal ini tidak cukup melihat dari aspek aturan saja, tetapi harus juga dilihat realitas di lapangan bagaimana nasibnya guru-guru yang belum memiliki NUPTK. Pemerintah Kota Bandung menyelamatkan guru yang belum memiliki NUPTK dengan memberi honor tadi.
“Jadi nanti kira-kira begini, dana BOS untuk yang sudah punya NUPTK, yang tidak punya NUPTK kita selamatkan dari APBD Kota Bandung,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)