BANDUNG, FOKUSJabar.id: Warga RT 10, RW 03 Komplek Pertamina IPTN, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok menggugat Lurah Harjamukti, ke PTUN Bandung.
Mereka keberatan atas kebijakan lurah pada 10 September 2018 yang membubarkan Rukun Tetangga (RT) yang sudah berdiri sejaka sembilan tahun silam itu.
Kuasa hukum warga Melvin Hutagaol menilai bahwa Lurah Harjamukti telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan membubarkan RT 10 RW 03 yang kini diketuai oleh Sudrajat Suciono.
Menurut dia, RT 10 RW 03 terbentuk sejak 2010 penggabungan dari RT 01 RW 04, RT 04 RW 03 dan RT 03 RW 04 melalui surat keputusan lurah sebelumnya bernomor 149/93/Kpts/VIII tahun 2018.
“Adanya penolakan warga RT 10 RW 03 tentang pembangunan posyandu oleh RW 04 di fasilitas umum milik RT 10 RW 03, dengan seenaknya tanpa memikirkan akibat, Lurah Harjamukti mengeluarkan keputusan membubarkan RT 10 RW 03 tanpa mendengar pendapat,” kata Melvin di PTUN Kota Bandung Jawa Barat Kamis (20/2/2020).
Dalam keputusan tersebut menurutnya, status seluruh warga penggugat yang tinggal di RT 10 RW 03 dikembalikan kepada RT 03 RW 04.
Dia mengungkapkan keputusan tersebut seolah-olah menjelaskan jika warga RT 10 RW 03 hanya berasal dari RT 03 RW 04 saja, padahal tidak.
Selain itu, kata Mepvin, sebanyak 65 kepala keluarga (KK) di RT 10 RW 03 yang dikembalikan ke RT 03 RW 04 akan bergabung dengan 65 KK lainnya yang sudah ada, sehingga mencapai 100 KK lebih.
Melvin menilai bahwa langkah itu tidak cermat, sebab bertentangan dengan peraturan daerah tentang batasan KK dalam satu RT maksimal 60 KK.
Adapun dampak yang dirasakan warga atas putusan lurah tersebut, yakni mereka tidak bisa mengurus dokumen untuk keperluan sekolah, pekerjaan dan lainnya.
“Ada warga yang mempunyai anak sedang mengurus KTP, pengantar dari RT diserahkan ke kelurahan tapi pihak kelurahan memperlihatkan surat keputusan pembubaran RT 10 RW 03 sehingga tidak diproses,” kata dia.
Dia menganggap bahwa keputusan yang dikeluarkan lurah tidak berdasar hukum, tidak cermat, merampas hak warga dan melanggar Perda Kota Depok tentang
pembentukan RT, RW dan LPM.
Oleh karena itu, pihaknya menggugat Lurah Harjamukti dengan objek sengketa keputusan tersebut.
Panda salah seorang warga Komplek IPTN mengatakan,keputusan yang dikeluarkan tidak berdasar dan jelas tujuannya. Dia mengaku heran karena saat keputusan dikeluarkan, bendera RW 04 tertancap di komplek itu.
“Secara internal kami damai damai saja, namun tiba tiba RT kami dibubarkan dengan alasan yang tidak jelas dan justru cenderung penyalahgunaan wewenang oleh lurah,” kata Panda.
Pihaknya sempat mengundang lurah untuk meminta kejelasan terkait putusan yang dikeluarkan, namun lurah tidak datang.
“Akibat keputusan pembubaran RT, tetangga kami mengalami kesulitan membuat surat pengantar pengurusan jenazah, ada yang tidak bisa lanjut buat KTP dan kami sangat keberatan terhadap perubahan ini,” kata dia.
Ketua RT 10 RW 03 Sudrajat Suciono menduga ada kepentingan bisnis saat keputusan tersebut dikeluarkan. Sebab, menurut dia, saat sidang mediasi awal dilakukan di PN Depok, hakim sempat menanyakan alasan Lurah membubarkan RT tersebut. Namun, pihak kelurahan tidak bisa menjelaskan alasannya.
“Kuasa hukum kami menjelaskan bahwa diduga ada kepentingan bisnis karena di wilayah RT 10 ada pembangunan proyek stasiun LRT dan sarana lainnya,” kata Sudrajat.
Untuk itu, Sudrajat meminta keputusan itu dicabut.
(Yusuf Mugni/LIN)