TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat mulai tahun 2020 akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah bidang tanah.
Hal ini kata Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, menyusul tidak relevannya nilai NJOP yang diterapkan pemerintah dengan harga jual beli tanah di masyarakat.
“Ini perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian nilai NJOP, karena menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya. Kita akan menurunkan konsultan khusus untuk melakukan penilaian untuk dijadikan bahan dalam melakukan peningkatan supaya tidak terlalu jauh antara harga pasar dengan NJOP,” ungkapnya.
Saat ini kita menemukan harga transaksi jual beli tanah oleh masyarakat sangat tinggi jika dilihat dari nilai NJOP. Hal tersebut tentu saja tidak sebanding dengan pajak yang dibayarkan ke Pemerintah Daerah.
“Mulai tahun ini ketentuan baru NJOP segera diterapkan guna meningkatkan PAD di sektor PBB dan BPHTB,” ujarnya saat Rakor pembahasan NJOP bersama sejumlah Pejabat dan pegawai di Aula Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Retribusi Daerah (DPPRD) Kota Tasikmalaya.
Sementara Kepala DPPRD Kota Tasikmalaya, Ahdiat Siswandi mengungkapkan, penyesuaian NJOP akan berkorelasi dengan kenaikan nilai pajak yang disetorkan ke PAD.
“Dulu tanahnya murah, bayar pajaknya hanya Rp1 ribu. Tapi dengan adanya pembangunan jalan seperti di Mangin dan Lingkar Utara, harga tanah jadi mahal, jadi bayar pajaknya Rp2 atau 3 ribu. Ini disesuaikan untuk menjadi PAD,” imbuhnya.
Menurut dia, tahun 2020 sedikitnya 18 kelurahan tanahnya akan mengalami peningkatan dan penyesuaian NJOP, dilihat dari jalur-jalur tertentu.
“Nanti akan dibuat Perda dan segera disosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Penyesuaian harga NJOP tanah di 18 Kelurahan akan berdampak terhadap kenaikan pendapatan PBB.
“Kita targetkan penyesuaian harga NJOP ini meningkatkan PAD sebesar Rp5,8 milyar,” tutupnya.
(Seda/Bam’s)