GARUT,FOKUSJabar.id: Wacana pemekaran Kabupaten Garut terus bergulir dikalangan para elit Partai Politik (Parpol), tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan pasca-Bupati Garut, Rudy Gunawan membuat pernyataan siap membuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limbangan bersama DPRD.
Kepala SMA Al-Madinah Cibatu yang juga Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Komite Percepatan Pembentukan (KPP) DOB Kabupaten Limbangan, Aep Saepudin menyambut baik pernyataan yang dilontarkan Bupati.
Hanya saja, pihaknya lebih sepakat dengan pernyataan Legislator Partai Demokrat (PD), Dadang Sudrajat. Yakni, menggunakan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang di dalamnya mengatur tentang pemekaran daerah.
Baca Juga: 40 Pegawai Gedung Sate Positif Covid-19, Ini Faktanya
“Kami sepakat dengan Pak Dadang, untuk mendorong pemekaran Kabupaten Limbangan tidak usah membuat Perda baru, tapi menggunakan Perda yang sudah ada (Perda RPJMD),” kata Wasekum Kpp kepada FOKUSJabar.id, Selasa (28/1/2020) malam.
Untuk itu, pihaknya meminta sekaligus mendesak Bupati Garut agar jangan membuat bola liar dengan membuat Perda tentang persiapan DOB Kabupaten Limbangan.
“Kenapa harus membuat Perda baru untuk DOB Limbangan. Sementara untuk DOB Garsel Pak Bupati langsung memparipurnakannya bersama DPRD sebagai daerah persiapan selama tiga tahun,” ucap Aep melalui sambungan telpon.
Gatra dan Garsel sambung Aep, memiliki hak yang sama. Pihaknya juga ikut menyukseskan Pemilu dan Pilbup Garut serta taat membayar pajak.
“Kalau sudah ada Perda RPJMD yang di dalamnya mengatur tentang pemekaran daerah, kenapa harus membuat Perda baru? Tetapkan saja di Rapat Paripurna, DOB Limbangan sebagai daerah persiapan Kabupaten Limbangan,” imbuhnya.
Sebelumnya FOKUSJabar.id mengabarkan, Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Dadang Sudrajat menegaskan, tidak usah membentuk Perda tentang persiapan DOB Kabupaten Limbangan, karena mengenai penataan daerah sudah memiliki Perda RPJMD yang di dalamnya mengatur tentang pemekaran daerah.
Artinya, hanya menyiapkan persyaratannya untuk mengusulkan menjadi daerah persiapan Kabupaten Limbangan dengan melakukan proses persetujuan Bupati dengan DPRD. Dengan begitu, proses usulannya akan lebih cepat.
“Pemda Garut punya Perda RPJMD. Jadi untuk mempercepat daerah persiapan Kabupaten Limbangan tidak usah membuat Perda lagi,” ungkap Dadang.
UU No23 tahun 2014 sangat jelas bahwa kewenangan (final) penetapan daerah persiapan wilayah ada di pemerintah pusat. Pemda hanya mengusulkan dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Berdasarkan UU 23 tahun 2014, Pemda hanya mengusulkan saja. Jadi, gak usah harus menunggu pembuatan Perda,” pungkasnya.
(Andian/Bam’s)