BANJAR, FOKUSJabar.id: Adanya kesepakatan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah mendapat tanggapan dari Plt Kepala BKPPD Kota Banjar, Jawa Barat, Kaswad.
Kaswad mengatakan, mengenai hal tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) nanti akan mengikuti aturan dari pusat jika juklak dan juknis-nya sudah jelas.
Menurut dia, untuk honorer sendiri di Kota Banjar jumlahnya sebanyak 2.019 orang.
“Kita nanti ikuti aturan pusat setelah juklak dan juknisnya sudah ada,” katanya, Jumat (24/1/2020).
Jumlah honorer yang ada di Kota Banjar tidak jauh beda jumlahnya dengan ASN. ASN sebanyak 2.700 orang. Memang kata dia, di dalam UU bahwa pegawai pemerintah itu terdiri dari ASN dan P3K.
Untuk di Kota Banjar sendiri sudah pernah menggelar seleksi untuk P3K pada tahun 2019, akan tetapi sampai saat ini belum jelas SK nya.
“Kalau P3K pormasinya itu dari pusat. Kemarin juga sudah ada seleksi tapi belum jelas sampai sekarang,” ungkap Kaswad
Kaswad mengatakan, sampai bulan Januari 2020 kurang lebih ada 100 ASN yang purnabakti. Menurutnya, untuk Kepala Dinas bulan Februari ada kekosongan sebanyak 4 dinas.
Sampai bulan Januari, baru 2 Kepala Dinas yang masih kosong. Yakni, Disnakertran dan BKPPD. Untuk bulan Februari, dua Kepala Dinas purnabakti (Dinas Arsip dan Perpustakaan serta Dishub).
“Untuk Kepala Dinas juga masih ada yang kosong sampai bulan depan. Yakni, ada empat dinas,” ujarnya
Saat ditanya banyaknya honorer yang masuk di OPD-OPD, termasuk di Setwan DPRD Kota Banjar, itu kewenangan kepala OPD masing – masing.
Seharusnya kata Kaswad, kepala OPD melaporkan ke Wali Kota soal hal tersebut.
“Seharunya melaporkan ke Bu Wali langsung oleh Kepala OPD-nya,” paparnya.
(Agus/Bam’s)