BANDUNG, FOKUSJabar.id: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Rommy divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (20/1/2020).
Rommy divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta.
Selain itu, Jaksa menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Namun Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
(Candra/ars)