BANDUNG, FOKUSJabar.id: PDI Perjuangan (PDIP) membuka kemungkinan mengadukan sejumlah media yang dinilai merugikan partai terkait kisruh pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait kemungkinan tersebut, Tim Hukum PDIP berkonsultasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers.
Dilansir CNN Indonesia, konsultasi Tim Hukum PDIP dengan Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri dan Dewas Pers dilakukan Jumat (17/1/2020). PDIP mengaku menggelar konsultasi untuk membuka kemungkinan unsur pidana pemberitaan sejumlah media yang dinilai merugikan partai.
“Apakah ini bisa diadukan, tindak pidana atau dan seterusnya,” kata Ketua Tim Pengacara Teguh Samudera di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/1/2020).
Teguh menuturkan, PDIP merasa dituduhkan sejumlah pemberitaan, khususnya pasca OTT Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberitaan terkait dengan upaya penghalang-halangan dari PDIP saat KPK akan menggeledah kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu.
“(Polisi) Siap diterima laporannya, kumpulkan bukti-buktinya, saksi-saksinya,” kata Teguh.
Usai berkonsultasi, Tim Hukum mengaku sudah menyiapkan beberapa barang bukti. Salah satunya hasil tangkap layar pemberitaan di salah satu media nasional terkait dengan tudingan tersebut. Namun, Teguh tidak merinci mengenai bukti-bukti lain yang akan disiapkan dan masih enggan menyebut pihak mana yang akan dilaporkan partai pengusung pemenang Pilpres 2019 tersebut.
Teguh mengaku jika pihaknya belum mengajukan laporan resmi terhadap perusahaan pers yang disebutkan telah merugikan PDIP. Ia mengaku harus berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak DPP PDIP untuk memastikan langkah selanjutnya.
Teguh menyebut jika pihaknya sudah mengambil blangko pendaftaran pengaduan yang resmi dari Dewan Pers.
“Nanti akan kami laporkan hasil konsultasi dengan Dewan Pers kepada pemberi kuasa PDIP. Hasilnya akan kami laporkan nanti. Tindakan apa yang dilakukan, perintahnya seperti apa, itu baru kami jalankan. Ini kan kuasa hukum,” kata Teguh.
Sebelum melapor ke polisi, Tim Hukum PDIP terlebih dulu sudah menyambangi Gedung Dewan Pers untuk melakukan hal serupa. Tim Hukum DPP PDIP dipimpin I Wayan Sudirta bersama dengan Ketua Tim Pengacara Teguh Samudra.
“Kami tidak sedang mengancam kebebasan pers dengan sikap dan perlakuan media terhadap peristiwa yang kami alami, walaupun kami merasa dirugikan, sangat dirugikan, sangat dipojokkan. PDIP sangat dirugikan demikian rupa, tapi toh kami harus mengulang-ulang, kami tidak sedang mengancam kebebasan pers,” kata Wayan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP itu pun enggan menyebut media dan pemberitaan mana yang merugikan parpolnya terkait kasus tersebut. Wayan hanya menyatakan, seharusnya praktik jurnalistik berjalan sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.
Kehadirannya pun hanya mencari keadilan mengingat PDIP menjadi sasaran tembak fitnah dan pembingkaian (framing) yang merugikan terkait kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.
“Janganlah ada kutipan-kutipan yang tidak jelas. Jangan ada berita bohong tidak dikonfirmasi. Kami merasakan, kok, konfirmasi ke kami ini sangat kering kalau dikatakan tidak,” kata Wayan.
Seperti diketahui, PDIP sedang menjadi sorotan terkait pengembangan kasus dugaan tipikor yang melibatkan salah satu kadernya, Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun dan Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya. Wahyu dan dua lainnya telah ditahan KPK, sedangkan Harun sampai saat ini masih misteri keberadaannya.
Selain itu, Tim penyelidik KPK dikabarkan sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan namun diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan kantor banteng tersebut.
(ars)