CIAMIS, FOKUSJabar.id: Kantor Urusan Agama (KUA) Rancah mencatat ada empat pasangan pengantin dibawah umur menggelar pernikahan pada bulan Januari 2020 berdasarkan hasil surat keputusan sidang Pengadilan Agama (PA) Ciamis tahun 2019.
Kepala KUA Rancah, H.Yaya Hidayat menuturkan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan menetapkan jika usia pernikahan minimal di 19 tahun.
“Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan pada pria dan wanita yang sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” ujar H. Yaya Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2020).
Melalui agenda penyuluhan rakor maupun rapat kordinasi di tingkat Kecamatan Rancah, para penghulu nikah selalu mensosialisasikan Pra Nikah. Termasuk saat melaksanakan Bimbingan Wilayah ke desa-desa. Hal ini sebagai upaya menekan angka pernikahan usia dini atau calon pengantin dibawah usia 19 tahun sekaligus memastikan tak ada lagi warga yang menikah dini.
“Surat penolakan dari KUA salah satunya syarat pengajuan untuk melaksanakan sidang di Pengadilan Agama. Jika calon pengantin belum berumur 19 tahun maka tidak bisa melaksanakan pernikahan tanpa ada hasil surat keputusan sidang Pengadilan Agama,” terangnya.
Pihaknya akan memberikan dispensasi kepada calon pengantin untuk tetap melaksanakan resepsi pernikahannya, hanya jika calon pengantin sudah mendapatkan surat keputusan hasil sidang Pengadilan Agama Ciamis.
“Nanti surat keputusan dari PA Ciamis itu diserahkan kepada KUA sebagai salah satu syarat melangsungkan pernikahan,” pungkasnya
(andri/ars)