spot_img
Sabtu 11 Oktober 2025
spot_img

Kota Banjar Langgar Moratorium Penerimaan Tenaga Sukwan

BANJAR, FOKUSJabar.id: Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjar, Ramdhani Bin Rasikun mengatakan Pemkot Banjar kurang konsisten dalam menaati moratorium larangan pengangkatan tenaga sukarelawan (sukwan). Baik pihak baik eksekutif maupun legislatif.

Ramdhani menuturkan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan setingkat DPRD Kota Banjar masih merekrut tenaga sukwan. Padahal dalam aturan, sudah jelas disebutkan jika saat ini Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan merekrut sukwan.

“Perihal dengan masih adaanya rekrutmen tenaga honorer atau sukwan yang dilakukan dinas-dinas dan DPRD di Kota Banjar, itu satu bentuk tindakan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mengatur larangan instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara,” kata Ramdhani, Rabu (15/1/2020).

Pemerintah pusat, lanjutnya, akan memberikan sanksi tegas kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih melakukan rekrutmen tenaga honorer. Sebab, sejak Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan, tak boleh ada lagi rekrutmen guru atau aparat sipil negara honorer. Alasannya, rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan.

“Kita sangat menyayangkan tindakan pemerintah daerah masuk pada ranah pelanggaran peraturan pemerintah pusat, meskipun disisi lain kebijakan itu diambil pemerintah daerah karena kebutuhan pegawai yang mendesak,” terangnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar, H. Kaswad mengatakan, rekrutmen tenaga sukwan dilakukan karena banyaknya pegawai negeri yang pensiun. Tahun 2019, ada sekitar 90 PNS/ASN yang pensiun lalu di tahun 2020 ini sebanyak 100 ASN akan mengakhiri masa pengabdiannya sebagai pelayan masyarakat.

“Ibu Wali Kota sejak moratorium itu ada, sudah tidak menerima rekrutmen tenaga sukwan lagi. Adapun beberapa penerimaan di OPD itu diserahkan kewenangannya ke OPD bersangkutan,” kata Kaswad.

Termasuk di DPRD, Kaswad menyebut jika penerimaan tenaga sukwan dikembalikan kewenangannya ke lembaga legislatif tersebut.

“Kalau ada pengangkatan, itu bukan kebijakan wali kota,. Itu kebijakan OPD atau DPRD. Perjanjian kerjanya juga dengan OPD. Ibu wali kota sudah mengeluarkan kebijakan untuk larangan penerimaan sukwan dengan dasar moratorium tersebut,” katanya

Di Kota Banjar, penerimaan tenaga sukwan masih berlangsung hingga tahun 2019. Beberapa tenaga sukwan tercatat direkrut tahun 2019 di beberapa OPD dan di sekertariat DPRD kota Banjar.

(Agus/ars)

spot_img

Berita Terbaru