Kamis 12 Desember 2024

Kapolres Tasikmalaya: Perobek Al-Quran Alami Gangguan Jiwa

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Warga Kota Tasikmalaya sempat geger karena menemukan sobekan-sobekan ayat suci Al-Quran yang berserakan di sepanjang jalan Galunggung, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang. Tepatnya di depan Alfamart dan Bakso Wong Cilik, Kamis (19/12/2019) lalu.

Awal penemuan robekan Al-Quran oleh Akbar Faturrohman dan Yogi Sugiono, saat keduanya melintas ke jalan Galunggung. Mereka kumpulkan semua dan dimasukan ke dalam kantong plastik. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Kejadian tersebut sempat menjadi viral di Media Sosial. Masyarakat mengecam dan mendesak kepolisian segera menangkap pelakunya. 

Baca Juga: Buronan FBI Ditangkap Polisi Indonesia Usai Booking 3 ABG

Atas kejadian tersebut, Polres Tasikmalaya Kota langsung bergerak cepat mencari pelaku. Akhirnya pelaku yang diketahui berinisial ERN (33), warga Cibangun, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasik berhasil ditangkap, Kamis (19/12/2019) sore hari.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, kita bergerak cepat untuk mencari dan menangkap pelaku agar tidak menimbulkan gejolak dan persepsi negatif.

” Ya, pelakunya sudah kita tangkap, Kamis sore. Saat ini pelaku diamankan untuk dilakukan penyelidikan terkait motif apa yang mendasari pelaku melakukan aksinya,” ungkap Kapolres, Jumat (20/12/2019).

Berdasarkan keterangan, pelaku mengambil sebuah Al-Quran di salah satu masjid dan dibawa ke tempat tinggalnya. Bagian tengah Al-Quran dia ambil dengan maksud untuk mencontoh untuk menulis di atas kertas.

” Entah kenapa, karena merasa lelah menulis Al-Quran di kertas. Lalu lembaran Al-Quran yang dibawa pelaku dilipat dan disobek-sobek kemudian dibuang dengan cara dilempar-lempar ke udara di sepanjang jalan,” sambung Kapolres.

Kapolres mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut dan tetap bersama-sama untuk menjaga kenyamanan dan kondusivitas Kota Tasik.

” Pelakunya sudah ditangkap dan diketahui mengalami gangguan jiwa. Namun demikian, tetap kita tetap lakukan penyidikan. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 156A huruf a KUHP dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun kurungan,” tegas Kapolres.

(Seda/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img