TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Siti Mufattahah menegaskan, saat ini banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman uang sistem online (fintech) ilegal.
Hal tersebut tentu saja harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Terutama peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih ditingkatkan lagi.
” Kita sangat prihatin dan miris dengan hadirnya Fintech ilegal,” kata Siti saat sosialisasi peran OJK pada perlindungan konsumen terhadap Debt Collector Financial Technology Lending di Kota Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).
Siti menyebut, terkait pengawasan terhadap fintech ilegal, sejauh ini memang belum ada regulasinya dalam melakukan pengawasan. Sehingga setiap tahunnya banyak masyarakat jadi korban.
” Sangat disayangkan memang, masyarakat dengan cepat tergiur dan tergoda dengan begitu mudahnya mendapatkan uang dengan pinjaman secara online yang ilegal. Mestinya, masyarakat bisa menahan diri dan mengecek dulu fintech-fintech mana saja yang legal dan terdaftar di lembaga pengawasan OJK. Dengan begitu, tidak terjerat oleh pinjaman online ilegal yang menyengsarakan,” sambungnya.
Anggota DPR RI Komisi XI ini mengimbau masyarakat harus waspada dengan berbagai bujukan dan rayuan pihak-pijak yang menawarkan pinjaman uang melalui teknologi online.
” Sekarang banyak masyarakat kita terlanjur jadi korban, sehingga kami mendorong dan meminta OJK untuk lebih masif jalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan dan penyidikannya sekaligus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fintech-fintech mana saja yang terdaftar dan abal-abal (ilegal),” imbuhnya.
Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tasikmalaya, Triesma Ratna Dewi menjelaskan, OJK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
” Kalau masyarakat merasa dirugikan oleh pinjol legal kita bisa fasilitasi untuk dibantu. Namun jika dirugikan fintech ilegal dan tidak terdaftar, sebaiknya segera lapor ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata dia.
Biasanya ujar Triesma, Pinjol ilegal memakai debt collector untuk melakukan penagihan ke konsumen dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan pinjaman secara online agar cek dulu perusahaan fintech di OJK.
(Seda/Bam’s)