BANDUNG, FOKUSJabar.id: PT Jasa Marga (Persero) Tbk akhirnya memberlakukan tarif baru untuk Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Taruf baru tersebut akan diterapkan mulai Kamis (19/12/2019).
Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional Jabodetabek Jabar, Irra Susiyanti mengatakan, penetapan harga baru lebih tepat disebut sebagai penyesuaian tarif bukan kenaikan. Pasalnya, ada golongan yang naik dan ada juga yang turun.
“Mulai 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif baru mulai diberlakuan. Tidak semua naik, karena ada juga yang tetap dan ada juga yang turun drastis,” kata Irra seperti dilansir Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Untuk golongan I naik Rp500, golongan II naik Rp2.000. Sementara, untuk golongan III turun Rp1.500, golongan IV tak berubah dan golongan V turun Rp3.500.
Baca Juga: Menpora Keluhkan Dominasi Penyerang Asing di Liga 1
Irra menambahkan, penyesuaian tarif sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Nomor 1175.KPTS/M/2019 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2019 lalu.
Penurunan tarif untuk golongan III dan V karena ada normalisasi golongan. Detailnya ada di Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Meski ada kenaikan untuk kendaraan pribadi, tapi Jalan Tol Jagorawi masih jadi jalan tol dengan tarif termurah di dunia. Hanya Rp125 per kilometernya,” tegasnya.
Jalan Tol Jagorawi adalah jalan tol pertama di Indonesia yang mulai dibangun pada tahun 1973 menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi. Jalan tol ini dibangun dengan biaya Rp350 juta per kilometer pada kurs rupiah saat itu. Jalan tol sepanjang kurang lebih 50 km ini diresmikan Presiden Soeharto pada tanggal 9 Maret 1978.
Berikut Tarif Tol Jagorawi Per 19 Desember 2019 :
Gol I : Rp7.000, naik Rp500 dari semula Rp6.500.
Gol II : Rp11.500, naik Rp2.000 dari semula Rp9.500.
Gol III : Rp11.500, turun Rp1.500 dari semula Rp13.000.
Gol IV : Rp16.000, tetap.
Gol V : Rp16.000, turun Rp3.500 dari semula Rp19.500
(ars)