BANDUNG, FOKUSJabar.id : Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk Bupati Cianjur non aktif, Irvan Rivano Muchtar diperkuat oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi.
Seperti diketahui, Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar divonis hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/9/2019). Irvan dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi DAK Kabupaten Cianjur dengan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar.
“Iya, putusan banding masih tetap dengan putusan PN. Jadi putusan banding itu menguatkan putusan PN,” ujar Panitera Muda Tipikor PN Bandung, Yuniar Rohmatullah saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2019).
Baca Juga: Pramono Edhie Wibowo Sempat Dirawat 3 Jam Di RSUD Cimacan Cianjur
Terhadap keputusan banding tersebut, Yuniar menambahkan, jika ada upaya hukum lain yang ditempuh ke Mahkamah Agung (MA).
“Kabarnya sih ada upaya hukum kasasi, namun belum ada yang menyatakan sikap secara resmi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Bandung http://sipp.pn-bandung.go.id/, putusan banding atas kasusBupati Cianjur non aktif Irvan Rivano telah diputuskan tanggal 26 November 2019. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jabar menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 9 September 2019 Nomor31/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg.
Irvan Rivano Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur. Irvan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta.
(ageng)