GARUT,FOKUSJabar.id: Anggota Komisi I DPRD Garut, Dadang Sudrajat menyatakan, dibalik pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) gratis, ternyata ada persyaratan yang harus dibayar oleh masyarakat.
Hal itu terungkap Dadang, saat sejumlah ibu-ibu di Kampung Pasir Jeunjjing, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, curhat mengadukan sulitnya membuat akta kelahiran anak mereka.
Kendala mereka membuat akta kelahiran karena ada perbedaan nama (tidak lengkap) di Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah.
Baca Juga: Pilkada Tasikmalaya, SK Partai Golkar Untuk Iwan Saputra?
“ Saat mereka mengurus ke petugas yang memiliki kewenangan memperbaiki nama di buku nikah. Alangkah terkejutnya karena kata petugas KUA, mengubah nama harus ganti buku nikah dan biayanya sangat mahal Rp700 ribu,” kata Dadang kepada FOKUSJabar.id.
Menurut Dadang yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Garut, hal itu sangat tidak adil. Betapa tidak, hanya gara-gara kesalahan penulisan nama di buku nikah mereka harus ganti buku nikah.
Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) segera melakukan koordinasi dengan Departemen Agama (Depag) yang membawahi KUA agar masyarakat tidak kesulitan.
Pemerintah Kecamatan pun sambung Dadang, harus bisa lebih pro aktif untuk mendengar suara rakyat yang mendapat permasalahan seperti yang dialami warga Kampung Pasir Jeungjing yang merasa kesulitan membuatnya untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“ Kami minta Disdukcapil segera melakukan koordinasi dengan Depag dan Pemerintah Kecamatan pro aktif mendengar suara rakyat yang tengah kesulitan,” pungkas Dadang yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut saat melakukan reses di Kecamatan Cisurupan.
(Andian/Bam’s)