Kamis 12 Desember 2024

Karena Alasan Ini, Fraksi Demokrat Tolak RAPBD Kabupaten Garut TA 2020

GARUT,FOKUSJabar.id: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut masa sidang III Tahun 2019 tentang penyampaian pendapat/kata akhir Fraksi terkait Raperda APBD 2020 usai digelar di Ruang Paripurna, Jumat (29/11/2019) malam.

Terpantau FOKUSJabar.id, Rapat Paripurna yang diagendakan pukul 19.00 WIB molor dua jam. Rapat baru dimulai pukul 21.00 dan berakhir pada pukul 23.50 WIB.

Fraksi Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menolak Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

Ketua Fraksi PKB DPRD Garut, Aji Kurnia menilai, RAPBD TA 2020 persentasenya lebih besar belanja pegawai ketimbang anggaran yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

” Kami akan terus pantau hingga 14 hari ke depan tentang APBD Garut yang diusulkan ke Gubernur Jabar,” tegas Aji.

Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat, Cucu Suhendar berpendapat bahwa Bupati Garut, Rudy Gunawan tidak semuanya menjawab atau menanggapi Pandangan Umum Fraksi Demokrat.

Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, pihaknya menemukan fakta struktur jawaban Bupati merupakan copy paste dari jawaban terdahulu yang tidak melalui pencermatan. Pada halaman 71 dokumen jawaban, Bupati menyampaikan jawaban Pandangan Umum Fraksi Hanura Restorasi.

“ Jawaban tersebut tentunya sudah tak relevan karena Fraksi Hanura Restorasi tidak ada di periode 2019-2024. Kesalahan ini bukan typo (kesalahan ketik), tapi sangat fatal dalam penyusunan sebuah dokumen resmi,” kata Cucu kepada FOKUSJabar.id, Sabtu (30/11/2019).

Terkait substansi permasalahan yang disampaikan melalui Pandangan Umum, pihaknya terkendala dengan jawaban Bupati yang tak tertuang dalam nota jawaban.

Berikut permasalahan yang diajukan. Diantaranya, peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam meriview RAPBD sebagai salah satu bentuk upaya preventif agar tidak bermasalah dikemudian hari.

Lalu terkait kaji ulang pembelian tanah/pembebasan lahan, penyelesaian gaji honorer dan guru honorer diluar P3K serta penyelesaian soal pengangguran, alokasi anggaran pendidikan untuk beasiswa mahasiswa terbaik, sarana prasarana pendidikan.

Pembangunan infrastruktur yang tidak memenuhi prinsip pemerataan, permasalahan pasar di Kabupaten Garut.

“ Kami tidak mendapat jawaban konkret, sehingga terkesan parsial dan masih berpotensi menimbulkan permasalahan serta ketidakpuasan masyarakat terdampak,” ungkap Cucu.

Berkaitan dengan permohonan penjelasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan, Kota Garut dan Garut Utara, sama sekali tidak disinggung dan lupt dari perhatian Bupati. Tak hanya itu, BUMD yang mendapat penyertaan modal agar memberikan laporan keuangannya secara periodik ke DPRD juga tak mendapat respon.

“ Semua itu kami usulkan sebagai upaya menciptakan good corprorate governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, keadilan serta memudahkan pengawasan,” imbuhnya.

“ Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kami belum dapat menerima sepenuhnya RAPBD TA 2020 sebelum Bupati menjawab permasalahan yang diajukan pada Pandangan Umum yang lalu,” tegas Cucu.

Perlu diketahui, bagi Fraksi Demokrat, APBD 2020 tidak hanya sekedar pengejawantahan visi misi Kepala Daerah, tetapi merupakan solusi konkret atas berbagai permasalahan yang terjadi saat ini.

“ Kami harap, fokus pada penyelesaian masalah sebelum membuat kebijakan baru yang nantinya berpotensi menimbulkan masalah baru. Hal itu, tentunya akan lebih baik,” ucap dia.

Selanjutnya soal penjelasan Bupati tentang Pokir DPRD bahwa harus disampaikan satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan. Hal tersebut merupakan sebuah penegasan, Pokir tidak bisa dimasukan setelah melewati batas waktu.

“ Kami apresiasi dan mengucapkan terma kasih atas penjelasan tersebut. Meski mengandung konsekuensi mengorbankan aspirasi dan kepentingan masyarakat konstituen,” pungkasnya.

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img