BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum memberikan keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2020. Padahal, 21 November adalah hari terkait pengumuman UMK.
Emil (panggilan Ridwan Kamil) mengatakan, rapat pembahasan UMK baru dilakukan hari ini, Rabu (20/11/2019). Sehingga ada beberapa faktor yang menyebabkan dirinya enggan memberikan keterangan terkait UMK 2020.
“Saya juga menerima surat dari Apindo yang intinya ekonomi sedang berat dan itu sangat berpengaruh pada kelangsungan yang padat karya. Ini saya pertimbangkan, karena ada kendala plus minus nya, besok jadi hasilnya besok,” kata Emil, Rabu (20/11/2019) malam.
Emil mengaskan, setiap tahun penetapan UMK menimbulkan gejolak. Untuk itu, dirinya memilih mengambil kebijakan yang harus dipikirkan secara matang. Terlebih terkait dirinya memilih untuk menetapkan atau tidak menetapkan UMK 2020.
“Jadi belum bisa jawab. Pemimpin harus ambil keputusan, jadi saya belum bisa jawab putusannya. Antara menetapkan UMK atau tidak menetapkan,” ucapnya.
Akan tetapi dikatakan Emil, jika dirinya sebagai Gubernur tidak menetapkan UMK 2020 maka buruh dan perusahaan harus menyelesaikan kenaikan upah buruh. Meski demikian, Emil berharap, perusahaan menaikan upah buruh dengan porsentasi yang sesuai.
“Porsentasinya harus disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing perusahaan dan harus tetap naik ya,” ucap dia.
Karena, kata Emil, kalau dikunci sesuai UMK, ada perusahaan-perusahaan yang pasti gulung tikar. Lalu, nantinya dianggap pidana oleh pengadilan.
Kementerian Tenaga Kerja, kata Emil, membuat 2 klausul. Yakni, satu wajib menetapkan UMP, tapi dapat menetapkan UMK. “Nah kata dapat ini artinya diserahkan pada situasi masing-masing. Ada provinsi yang sekarang tidak menetapkan ada juga yang menetapkan,” tuturnya.
(AS/ars)