BANJAR, FOKUSJabar.id: Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia berencana menggulirkan sertifikat pra nikah pada 2020. Ke depan, para calon pengantin harus mengantongi sertifikat pra nikah sebelum melangsungkan pernikahannya.
Rencana tersebut digulirkan sebagai bentuk pendidikan kepada calon pengantin agar mengetahui bagaimana peran suami istri dalam berkeluarga. Rencana tersebut ditanggapi beragam baik positif dan negatif.
Seperti yang diutarakan mahasiswi asal Kota Banjar ini. Dia menilai bahwa kebijakan tersebut harus berdampak baik kepada setiap warga negara. Jangan sampai menimbulkan konflik yang dapat membuat para calon pengantin untuk mengurungkan niat sucinya tersebut.
Baca Juga: Alko Bandung Tekuk Teschz Sumedang di Kejurda Antar Klub
“Dipandang dari sudut positifnya sangat bagus, calon pengantin harus memiliki bekal yang cukup mumpuni. Karena bagi saya, pernikahan itu bukan karena ingin akan tetapi karena siap,” kata mahasiswi Fakultas Tarbiyah STAIMA Banjar Rima Fitria Rahman, Senin (18/11/2019).
Menurut dia, pernikahan itu antara calon istri dan suami harus benar-benar siap mengarungi bahtera kehidupan berumahtangga. Karena dalam ajaran Agama Islam pun setiap calon pengantin harus memiliki bekal mental yang cukup baik bukannya mendapat sertifikasi pra nikah. Ini berkaitan dengan nilai-nilai akhlak dalam hidup berumah tangga.
“Dipandang dari sudut negatifnya, pasti para jomblowan dan jomblowati akan merasa dipersulit saat akan melaksanakan niat sucinya. Istilahnya, pernihakan itu untuk beribadah, mencari pahala dan melaksakan sunah Rosul, tetapi banyak aturan. Akan tetapi, bagi saya tidak semua kebijakan buruk dan ambil hikmahnya,” kata dia.
(Boip/LIN)