BANDUNG, FOKUSJabar.id: DPRD Provinsi Jawa Barat meminta kejelasan terkait keberadaan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) yang dibentuk Gubernur Ridwan Kamil (Emil). Selain harus sesuai dengan aturan, penganggarannya pun harus jelas terutama jika menggunakan APBD.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah meminta dibentuk panitia khusus untuk mengkaji keberadaan TAP. Hal itu penting agar permasalahan tuntas.
Demikian disampaik Sugianto dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Bandung, Jumat (15/11/2019).
Berdasarkan Pergub no 76/2018, tim ahli gubernur harus diisi pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan minimal eselon II.
“TAP itu harus jelas, kalau bukan PNS, jadi masalah,” kata Sugianto.
Selain itu, menurut dia, keberadaan TAP pun harus jelas dari sisi penganggarannya.Menurut dia, saat ini tim ahli tersebut menggunakan biaya APBD Provinsi Jawa Barat untuk kebutuhan operasionalnya.
Jika tenaga ahlinya bukan PNS, kata dia, seharusnya menggunakan dana operasional gubernur, sehingga tidak lagi membebani APBD.
“Anggaran operasional gubernur harus dikeluarkan,” kata dia.
Jika tetap ingin menggunakan APBD, menurut dia harus dibahas terlebih dahulu bersama anggota dewan.
Lebih lanjut Sugianto mengatakan bahwa selama ini dewan tidak pernah membahas penganggaran untuk TAP. Jika tim ahli ini diisi non PNS, keberadaannya tidak bisa permanen.
“Tenaga ahli gubernur kalau dilembagakan, paling lama enam bulan. Tak boleh bertahun-tahun,” kata dia.
Sugianto khawatir keberadaan TAP justru mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Selain telah adanya informasi intervensi oleh tim ahli tersebut, menurut dia tim ahli inipun pertanda hilangnya kepercayaan gubernur terhadap ASN.
“Saya khawatir dinas, OPD malah jadi nggak jelas kinerjanya. Seolah-olah gubernur tidak percaya dengan OPD,” kata dia.
Dia pun mempertanyakan kontribusi TAP yang sudah ada hampir setahun ini.
“Pembangunan apa yang dipercepat TAP?, kan nggak ada, kosong ya,” kata dia.
Dia pun menilai keberadaan TAP bertolak belakang dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin memangkas birokrasi.
Sebab, tim ahli ini akan menambah banyak beban belanja pegawai yang harus dikeluarkan.
“Di satu sisi Presiden ingin memangkas birokrasi, penghematan belanja pegawai. Tapi di sisi lain kita boros. Selama ini belanja pegawai di Jawa Barat sangat besar,” kata Sugianto.
Dalam sidang paripurna, Emil sedikit menjawab pernyataan tersebut. Menurut Emil ada aturan yang membolehkan dirinya menganggarkan APBD untuk tim ahli meski bukan PNS.
“Ada honor untuk nonPNS. Sesuai peraturan, detail sekali, peraturannya jadi dasar,” kata Emil.
Emil pun memastikan dirinya tidak akan mengambil kebijakan yang melanggar aturan.
“Setiap yang kami putuskan, dikomunikasikan dengan biro hukum. Tidak ada sedikit pun kebijakan yang melanggar rambu-rambu,” kata dia.
(LIN)