BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat tiga dari delapan daerah dinilai rawan pelanggaran pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) kabupaten/kota serentak 2020 mendatang.
Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Pangandaran. Penilaian tersebut dilihat dari pengalaman Pilkada 2015, dimana pelanggaran yang terjadi di tiga daerah tersebut didominasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negri (ASN), politik uang serta politisasi SARA termasuk penyebaran berita bohong.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty mengatakan, ada strategi yang dilakukan Bawaslu Jabar melalui sistem yang dibuat Bawaslu RI. Yaitu dengan penyusunan indeks potensi pelanggaran.
Baca Juga: Pilkada 2020 Harus Kedepankan Protokol Kesehatan
“Penyusunan indeks potensi pelanggaran ini bermanfaat untuk penyusunan strategi pengawasan serta dalam penindakan pelanggaran pemilu,” kata Lolly di sela-sela acara gathering Bawaslu beserta awak media di Jayagiri Resort Cikole, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (13/13/2019).
Selain tiga daerah yang dianggap rawan, lanjutnya, kota Depok adalah daerah yang tercatat paling minim pelanggaran berdasarkan pengalaman Pilkada 2015. Baik berkaitan dengan netralitas ASN maupun praktik politik uang.
“Pilkada 2015 akan menjadi acuan kami dalam memperketat pengawasan pemilu serta penyusunan strategi. Terlebih untuk daerah yang terdapat petahana sebagai bakal calon kepala daerah. Pelanggaran curi start kampaye dan netralitas ASN besar kemungkinan terjadi,” terangnya.
Dengan adanya indeks pontesi pelanggaran pemilu, diharapkan bisa menekan angka pelanggaran di semua daerah yang menggelar Pilkada 2020. Apalagi netralitas ASN sangat menjadi sorotan dalam pilkada serentak 2020 mendatang.
“Diharapkan dengan strategi pengawasan yang disesuaikan dengan indeks pelanggaran pemilu ini, mampu melahirkan pemilu yang demokratis,” tegasnya.
(AS/ars)