Kamis 12 Desember 2024

40 Ribu Kendaraan di Tasikmalaya Masih Nunggak Pajak

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Untuk mengurangi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan program bebas denda pajak kendaraan. Program bebas denda ini akan dimulai tanggal 10 Nopember sampai 10 Desember 2019 di masing-masing P3D Perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Barat yang ada di wilayah Jawa Barat.

Kasi Pendataan dan Penetapan Pendapatan Darah (P3P) Samsat Kota Tasikmalaya Asep Rusyana mengatakan, masih tingginya kendaraan di Jawa Barat tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau nunggak pajak kendaraan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan program bebas denda pajak.

“Pembebasan denda ini untuk memberikan keringanan dan membantu masyarakat untuk sesegera mungkin melakukan kewajibannya dalam membayar tunggakan pajak kendaraannya baik roda dua dan atau lebih,” ujar Asep Rusyana, Rabu (06/11/2019).

Baca Juga : Tiga Atlet Jepang Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Ini upaya kita mengurangi jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor (KTMDU) khususnya di wilayah Kota Tasikmalaya dan sekaligus mengejar target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,”sambungnya.

Dijelaskan, dengan taat membayar pajak artinya masyarakat turut berkontribusi dalam proses pembangunan daerah. Pasalnya, pembayaran pajak akan berdampak terhadap besarnya dana bagi hasil yang akan diterima pemerintah Kota Tasikmalaya.

Asep menambahkan, jumlah kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya yang belum melakukan daftar ulang atau yang masih nunggak pajak sampai awal tahun 2019 lalu mencapai 70 ribu unit.

“Posisi saat ini, jumlah KTMDU sudah berkurang, tinggal sekitar 40 ribu kendaraan lagi. Dengan program bebas denda ini setidaknya mampu mengurangi jumlah kendaraan nunggak pajak, untuk itulah masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” harap Asep.

Target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Kota Tasikmalaya untuk tahun 2019 ini sebesar Rp96 miliar lebih. Hingga bulan Oktober 2019, sudah tercapai sekitar 83 persen.

“Sekarang tinggal dua bulan lagi sampai akhir tahun, kita tetap kerja keras dan terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan intensifikasi pemungutan pajak kendaraan agar target tercapai sampai akhir tahun nanti,” paparnya.

Selain program pembebasan denda pajak, Bapenda juga memberikan keringanan bagi penunggak pajak dengan pemberian pemotongan. Salah satunya yakni jika menunggak lima tahun cukup membayar empat tahun.

“Ini bentuk perhatian pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak,”pungkasnya

(Seda/ars)

Berita Terbaru

spot_img