GARUT,FOKUSJabar.id: Setelah melalui perjuangan dan proses yang cukup panjang, akhirnya UU Pesantren disahkan DPR RI, Selasa, (24/9/2019) lalu.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iden Sambas, pesantren merupakan lembaga pendidikan khas Indonesia yang memiliki kontribusi nyata dalam sejarah peradaban Indonesia.
Baca Juga: “Wonder Woman 1984” Rilis Poster Dan Bocorkan Pemain
“ Jadi, pengesahan UU Pesantren adalah bentuk aprisiasi dan penghormatan negara terhadap pesantren,” kata Iden kepada FOKUSJabar.id, Selasa (22/10/2019).
Tak hanya itu, bentuk penghormatan pemerintah pusat terhadap ulama, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN).
Itu semua sambung Iden, sebagai bentuk penghormatan pemerintah pusat terhadap peran santri yang telah ikut berjuang untuk kedaulan bangsa dengan lahirnya resolusi jihad
“ Saya bangga dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan penghargaan kepada santri dengan lahirnya HSN dan terbitnya Undang-undang pesantren,” ungkap dia.
Iden menyebut, Undang-undang tersebut merupakan kado istimewa pada peringatan HSN tahun 2019 yang dibidani DPR-RI dari Fraksi PKB.
“ Terima kasih Panglima Santri, Gus Ami,” ucapnya.
Seperti diketahui, HSN lahir melalui Keputusan Presiden (Keppres) No22 tahun 2015. HSN adalah bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada para ulama dan santri yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
(Andian/Bam’s)