GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres) No22 tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN).
Anggota DPRD Garut dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Rd. Yayuk Tien Rahayu menilai, HSN sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada para ulama dan santri yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
BACA JUGA: Covid-19 Belum Berakhir, Kepala Disdik Garut: Tenaga Pendidik Harus Disiplin 4M
“ HSN merupakan penghargaan sekaligus penghormatan Negara kepada para ulama dan santri dalam ikut serta membina masyarakat, membangun serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Yayuk yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Garut, Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, ulama dan santri telah berperan besar pada masa perjuangan kemerdekaan dalam menjaga Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang selalu memandu ke jalan kebaikan, kebenaran dan kemajuan.
“ Hari Santri Nasional merupakan momentum untuk mempertegas peran santri sebagai pioner perdamaian,” pungkasnya.
(Andian/Bam’s)