CIAMIS, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri Ciamis membuka pintu selebar-lebarnya bagi pemerintahan desa yang ingin berkonsultasi tentang hukum. Hal itu merupakan salah satu program Jaga Desa.
“Kejaksaan Agung mempunyai program Jaga Desa. Kejaksaan untuk bersama-sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya bersinergi mengawal pembangunan di desa,” kata Jaksa Fungsional di Bagian Intelijen, Dessy Adhya Purwandini saat menggelar Sosialisasi Desa Sadar hukum di Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Rabu (25/9/2019).
Dia menjelaskan, melalui Jaga Desa Kejaksaan ingin mengedepankan fungsi preventif. Bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan desa agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran.
“Jaga desa itu diperuntukkan untuk Desa yang ingin berkonsultasi hukum lewat pelayanan hukum di kami. Apabila terdapat kesalahan, kami membuka pintu selebar-lebarnya agar tidak segan-segan datang ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujar Dessy.
Menurutnya, pemerintahan desa bisa datang langsung ke pos pelayanan hukum atau ke bagian Intel Kejaksaan Negeri Ciamis. Desa, menurutnya, jangan pernah takut untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Ciamis.
Dia menegaskan bahwa dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat itu jumlahnya sangat besar. Karena itu baik Kejaksaan, maupun perangkat desa, maupun pemerintah daerah harus bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri harus bersinergi.
“Tentu harapan masyarakat, harapan pemerintah agar dana desa ini dapat berjalan dan mencapai sasaran,” ujarnya.
Agar pemerintahan desa juga sadar akan hukum dan hukuman, lanjutnya, Kejaksaan bersama Kepolisian dan pemerintah Kabupaten Ciamis melaksanakan Sosialisasi Desa Sadar Hukum. Pada Rabu (25/9/2019) ini sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Panjalu dan Kecamatan Sukamantri.
Sebelumnya, pada Senin-Selasa (23-24 September 2019) pelaksanaan sosialisasi desa sadar hukum digelar di Kecamatan Panumbangan, Purwadadi, dan Lakbok. Yang menjadi peserta sosialisasi tersebut adalah kepala desa dan perangkatnya, serta BPD, LPM.
(Ibenk/DH)