CIAMIS, FOKUSJabar.id: Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amak ) Ciamis gerudug Gedung DPRD Kabupaten Ciamis di Jalan Ir. H Juanda Ciamis, Jumat (20/9/2019).
Kedatangan mereka sebagai bentuk penolakan terhadap revisi RUU KPK.
Koordinator aksi Aos Firdaus mengatakan, revisi undang-undang no 30 Tahun 2002 tentang KPK berpotensi melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Dia pun meminta dewan menolak revisi tersebut.
“Pada RUU KPK perubahan kedua atas undang-undang no 30 Tahun 2002 ada 10 poin yang akan menghambat upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.
Adapun 10 poin yang dianggap akan melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi diantaranya menjadikan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif, penyadapan dipersulit, pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, kewenangan penuntut dihilangkan, kewenangan pengelola LHKPN dipangkas, bahkan perkara korupsi harus kordinasi dengan kejaksaan agung.
Kemudian KPK dapat menghentikan penyidikan ( SP3), perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan serta kewenangan pengambil alihan penuntutan perkara dipangkas.
“Kami aliansi mahasiswa anti korupsi Ciamis menolak. Kembalikan marwah KPK sebagai lembaga negara yang independen, karena melemahkan KPK adalah bentuk afirmasi terhadap tindakan korupsi dan segera lakukan judicial review ke MK,” kata dia.
(Husen Maharaja/LIN)