TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: tak sedikit masyarakat menjadi korban perusahaan pinjaman berbasis online (fintech). Kondisi tersebut membuat sejumlah pihak geram dan prihatin. Termasuk para wakil rakyat. Mereka berjanji bakal menjerat pemilik fintech ilegal tersebut.
Anggota DPR RI, Siti Mufattahah mengatakan, saat ini fintech tumbuh subur dan beroperasi tanpa memperhatikan kaidah dan aturan sehingga merugikan masyarakat.
” Kami fokus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fintech agar tidak menjadi korban selanjutnya,” ungkap anggota Komisi XI DPR RI dalam kegiatan Pencegahan Investasi Ilegal bertempat di salah satu Restoran di kawasan Jalan R. Ikik Wiradikarta, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Menurut legislator Demokrat ini, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fintech ilegal sangat penting. Masyarakat harus dipintarkan terlebih dulu agar tidak menunggu bantuan dari Pemerintah untuk menyelesaikan fintech yang merugikan.
” Kita akan bahas di Komisi XI tentang regulasi dan aturan yang baku dan tegas sehingga dapat diberlakukan untuk semua supaya mendapatkan sanksi,” kata dia.
” Regulasi sanksi bagi pinjaman online dan investasi ilegal sudah dibahas. Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya. Yang jelas, secara hukum perdata dan pidana pasti akan ada sanksi tegas. karena telah merugikan serta merusak ekonomi masyarakat,” sambungnya.
Siti berharap, masyarakat bisa lebih aktif untuk melaporkan bila merasa dirugikan oleh usaha-usaha investasi ataupun fintech ilegal. Dengan begitu, pemerintah secepatnya melakukan tindakan.
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Triesma Ratna Dewi menjelaskan, sejauh ini banyak pengaduan masyarakat korban fintech ilegal.
” Untuk itu, masyarakat harus lebih paham, cerdas dan teliti sebelum memutuskan untuk melakukan investasi dan meminjam dana melalui online,” pesan dia.
Dia menyebut, sebenarnya masyarakat bisa mengetahui fintech ilegal. Caranya dengan mengakses www.sikapiuangmu.ojk.co.id.
” Di portal ini semua bisa dilihat perusahaan investasi bodong dan fintech illegal,” pungkasnya.
(Seda/Bam’s)