CIAMIS, FOKUSJabar.id: Kepolisian Resor (Polres) Ciamis meringkus seorang wanita berinisial DH (27) asal Kecamatan Sukamantri yang menjual minuman beralkohol jenis ciu. DH merupakan ibu rumah tangga dan sudah menjual minuman terlarang itu sejak dua bulan lalu.
Kepala Polres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ibu satu anak itu ditangkap di perbatasan Kecamatan Panumbangan-Panjalu, Kabupaten Ciamis.
“Tersangka ini mmang seorang ibu rumah tangga, kami tangkap di perbatasan Panumbangan-Panjalu. Ada barang bukti yang kita amankan berupa uang dan 152 botol Ciu,” kata Bismo.
Bismo mengungkapkan, tersangka DH membeli Ciu dari wilayah Solo Jawa Tengah. Kemudian barang tersebut diperjual belikan di lingkungan tempat tersangka tinggal. Alasan DH menjual minuman keras itu karena terhimpit beban ekonomi keluarga.
Padahal, lanjutnya, tersangka DH ini mempunyai usaha bengkel. Tetapi DH malah nyambi menjual minuman beralkohol yang tidak punya sertivikasi jelas. Dari hasil penjualannya, tersangka DH mendapat keuntungan sekitar Rp1,8 juta.
“Minuman yang dia jual ini tidak jelas ya, sertivikasinya tidak ada. Kandungannya apa saja juga tidak jelas. Minuman beralkohol jenis ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Menurut Bismo, beruntung penjualan ciu ini segera diciduk sebelum adanya korban akibat minum minuman berbahaya itu. Ia menegaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjualan minuman keras.
(Ibenk/Bam’s)