BANDUNG, FOKUSJabar.id : Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat mengaku prihatin dengan pemeriksaan mantan atlet bulutangkis asal Jabar, Taufik Hidayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraih medali emas Olimpiade Athena tahun 2014 ini diperiksa terkait pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pencairan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI Pusat.
“Yang jelas kita prihatin karena beliau (Taufik Hidayat) merupakan seorang legenda bulutangkis dunia asal Jabar. Sebagai seorang legenda, dia memberi inspirasi, motivasi serta gambaran sempurna dari seorang atlet tapi dengan ending yang seperti ini (diperiksa KPK), walaupun kita tidak tahu hasilnya seperti apa,” ujar Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin saat dihubungi melalui telep[on selularnya, Kamis (1/8/2019).
Ahmad menambahkan, tindak tanduk dan perilaku seorang atlet harus bisa dijaga. Baik pada saat menjadi atlet berprestasi maupun setelah menjadi atlet berprestasi. Pasalnya, prestasi yang sudah dicapai seorang atlet menjadikannya sebagai trade mark atau ikon di kalangan masyarakat.
Ahmad berharap, para atlet maupun mantan atlet yang menempati berbagai posisi di Kemenpora maupun instansi terkait lainnya harus mampu berkontribusi pada pembinaan olahraga secara nasional. Khusus bagi pelaku olahraga asal Jabar yang menempati posisi tertentu di Kemenpora, harus bisa mengendus, melihat dan mendapat gambaran terkait rancang bangun pembangunan olahraga seutuhnya sesuai dengan kebijakan Kemenpora.
Dengan demikian, hal tersebut bisa diterapkan untuk menerapkan dan menyesuaikan pembangunan olahraga di daerah sesuai dengan kebijakan Kemenpora. Salah satunya dengan penetapan cabang olahraga unggulan di setiap daerah, penentuan pelaksanaan kejuaraan nasional dan PON sebagai salah satu ajang seleksi atlet tingkat nasional untuk persiapan menghadapi even kejuaraan tingkat internasional.
“Pelaku olahraga itu jangan masuk pada ranah yang macam-macam, soal administrasi mah bagian yang lain. Jangan sampai nama besar seorang atlet terjebak pada ranah tersebut dan ini jadi pelajaran bagi pelaku olahraga lain,” pungkasnya.
Juara Dunia BWF 2005 di Anaheim tersebut datang ke kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (1/8/2019). Mantan pebulutangkis yang sudah menjuarai Indonesia Open sebanyak enam kali tersebut diperiksa terkait jabatannya sebagai Wakil Satlak Prima tahun 2016 dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kemenpora tahun 2017-2018 dalam pengembangan kasus pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI Pusat.
(ageng)