BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa angkat bicara terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya. Menurutnya, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Meikarta, Iwa bakal bantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapnya.
Dalam keterangan resminya, Iwa menjelaskan, menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang berlaku dari KPK.
” Saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” kata Iwa dalam keterangan resminya, Selasa (30/7/2019).
Kemudian Iwa mengaskan, akan mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
” Saya akan bantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Iwa menambahkan, dirinya menghormati KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
” Saya hormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum,” tuturnya.
Diketahui, KPK menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, Senin (29/7/2019) malam.
Perda RDTR Kabupaten Bekasi yang dipersoalkan diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwadisebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
(AS/Bam’s)