BANDUNG, FOKUSJabar.id:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka korupsi.
Andri diduga melakukan penyimpangan penggunaan aset deposito PD Pasar Bermartabat sebesar Rp2,5 milyar pada tahun 2017.
Wali Kota Bandung Oded M Danial belum mencopot jabatan Andri menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi. Pihaknya masih menunggu proses hukum terkait jabatan Andri.
“Saya ikut prihatin kalau ada kasus-kasus seperti ini, kita hormati proses hukum yang berjalan,” kata Oded di Bandung, Selasa (23/7/2019).
Oded menyebut bahwa setiap BUMD memiliki badan pengawas masing-masing, dan pihaknya sudah menginstruksikan PD Pasar Bermartabat untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Sebagai pemerintah punya kepanjangtanganan namanya badan pengawas dan saya sudah meminta untuk terus mengawal proses hukum ini. Nanti saya akan dapat laporan dari pengawas,” ucap Oded.
Dia meminta agar kasus yang terjadi ini menjadi pembelajaran.
(Yusuf Mugni/LIN)