CIAMIS, FOKUSJabar.id : DPRD Kabupaten Ciamis usai memanggil beberapa instansi untuk menjelaskan terkait Surat Keputusan Bupati Ciamis tentang Pengangkatan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Selasa (9/7/2019) kemarin.
Rapat terbuka di Gedung DPRD dihadiri Asisten Daerah III Setda Kabupaten Ciamis, Deden R. Kepala Inspektorat Tatang, Kabag Hukum, Aep, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
DPRD Ciamis mempertanyakan tanggal Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Herdiat tentang pengangkatan UKPBJ. Lantaran, DPRD memiliki dua bukti SK yang tanggal terbitnya berbeda.
” Rapat terbuka ini sedang mencari pembuktian apakah SK Bupati ini dikeluarkan tanggal 8 Mei atau tanggal 9 Mei 2019,” kata Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana.
Nanang meyakini jika SK Bupati Ciamis itu pertanggal 8 Mei 2019. Namun Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait yang dipanggil DPRD Ciamis tidak mampu memberikan bukti fisik.
“Siapa yang mendalilkan harus membuktikan, maka kami mencari bukti itu,” kata Nanang.
Meski begitu, pihaknya tidak akan memanggil Herdiat selaku Bupati Ciamis. Lantaran, Bupati bisa membuktikan itu melalui asisten daerah.
” Jika tidak mau memberikan bukti fisik maka DPRD Ciamis akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara langsung. Itu kan lebih hebat,” katanya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, Kemendagri memberikan izin pelantikan IKPBJ, bukan mengeluarkan izin penetapan. Artinya, Kemendagri mengizinkan Bupati Ciamis melantik Kepala UKPBJ.
Sementara, surat izin Kemendagri tertanggal 9 Mei 2019. Maka terlihat aneh jika SK yang dikeluarkan Herdiat bersamaan dengan surat izin Kemendagri (9 Mei 2019).
” Kapan bacanya Kemendagri, meskipun surat bisa dikirim melalui surat elektronik. Dilantiknya juga tanggal 9, ini dipertanyakan,” tegas Nanang.
(Ibenk/Bam’s)