CIAMIS, FOKUSJabar.id: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), terkait pengangkatan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah, Senin (8/7/2019) kemarin.
Hingga berita ini ditayangkan, DPRD Ciamis masih mendalami informasi bahwa pengangkatan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah dinilai cacat hukum.
Sebelumnya, DPRD Ciamis menggeruduk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis.
Ketua Komisi 1 DPRD Ciamis, Oman menjelaskan, pihaknya tengah mencari kepastian terkait dengan kesimpangsiuran informasi pengangkatan Okta Jabal Nugraha sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Ciamis.
” Ini ada izin dari Kemendagri tanggal 9 Mei 2019 tentang pengangkatan Kepala ULP. Tapi petikan (petikan Surat Keputusan Bupati Ciamis) yang kami pegang tertanggal 8 Mei 2019. Kan aneh. Makanya kami ingin melihat kejelasannya seperti apa dalam bukti fisik,” beber Oman.
Oman datang ke BPKD Ciamis bersama tiga anggota DPRD lainnya. Yakni, dari Komisi 2, Ganjar M. Yusuf dan Komisi 3, Oyat Nur Ayat bersama Beni Oktavia.
Dari sidaknya itu, mereka mendapati informasi bahwa Okta sudah mendapat tunjangan kerja kenaikan pangkat sejak 26 Juni 2019.
Menurutnya, apa pun bukti yang bersangkutan dengan Kepala ULP saat ini akan dijadikan bahan laporan ke Kemendagri.
” Misalkan sudah ditemukan bukti terjadi kesalahan, ending-nya akan saya dorong agar ada pelantikan baru. Jadi, kami inginkan ini jujur semua. Jangan ada yang disembunyikan. Namanya manusia, ya hal-hal wajar terdapat kesalahan,” ucap Oman.
(Ibenk/Bam’s)