BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sejumlah partai dan calon anggota DPD di Jawa Barat belum menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.
Padahal, itu kewajiban setiap peserta, karena akan berujung diskualifikasi jika tidak dipenuhi.
Ketua Bawaslu Jawa Barat M Abdullah mengatakan bahwa untuk tingkat provinsi, Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi satu-satunya yang belum menyerahkan LPPDK.
Hingga batas waktu, yakni 2 Mei lalu, PBB tak kunjung menyerahkan laporan itu ke KPU Jabar.
Adapun untuk tingkat kabupaten/kota, sejumlah partai khususnya yang raihan suaranya tidak optimal belum menyerahkan LPPDK.
“Dari 27 kabupaten/kota, ada di 11 daerah parpol yang tidak menyerahkan LPPDK,” kata Abdullah usai Rakor Media Center di Bandung, Selasa (28/5/2019).
Partai politik yang tidak patuh itu di antaranya Garuda, Hanura, PKPI, PPP, Perindo, dan PSI. Untuk Partai Garuda belum menyerahkan LPPDK di Kota Bekasi, Depok, Sukabumi, Banjar, Kabupaten Pangandaran, dan Sumedang.
Sedangkan Partai Hanura belum menyerahkan di Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, Kuningan, dan Kota Tasikmalaya.
“PKPI di Kabupaten Tasikmalaya dan Garut. PPP di Kabupaten Cirebon, PSI di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya dan Pangandaran, Perindo di Sumedang,” kata dia.
Selain partai, menurutnya terdapat sembilan calon anggota DPD yang tidak menyerahkan LPPDK. Akibat ketidakpatuhan itu, sanksi siap diberikan, bahkan hingga berupa diskualifikasi.
Calon DPD dan legislatif yang terpilih dari setiap partai tidak akan dilantik akibat pelanggarannya itu. Meski tidak ada calon anggota DPD dan legislatif yang terpilih, menurut dia, sanksi administrasi tetap akan diberlakukan.
Lebih lanjut pihaknya meminta KPU segera memberikan sanksi kepada para pelanggar itu.
“Walaupun tak ada caleg terpilih, sanksi administrasi bisa tetap diberikan,” tegas dia.
(LIN)