BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Junaedi menyebut bahwa masyarakat berhak menggugat aset dengan data yang dimiliki.
Sebaliknya, Pemprov Jabar sebagai pemilik aset pun berhak mempertahankannya.
“Formulasi 2019 ini salah satunya untuk memperkuat bukti kepemilikan aset kita,” kata Junaedi dalam acara ‘Jabar Punya Informasi’ (Japri) di halaman Museum Gedung Sate, Bandung, Kamis (2/5/2019).
Adapun sejumlah langkah Pemprov Jabar untuk memperkuat bukti kepemilikan secara hukum, yakni dengan sertifikasi dan data-data kepemilikan yang solid dan valid.
“Pengamanan secara fisik pun kita sudah kerja sama dengan Satpol PP. Hal itu penting agar terhindar dari gugatan,” kata dia.
Junaedi mengungkapkan, kesulitan sertifikasi aset selama ini, kata dia, terjadi karena aset yang ada saat ini diperoleh pada tahun 20-40 an yang bukti kepemilikannya tidak ada.
“Aset itu kita peroleh dari zaman Belanda, mungkin sekitar tahun 20-40 an. Dan kalau diminta bukti kepemilikan pasti tidak ada,” jelas dia.
Namun saat ini ada terobosan untuk meringankan persyaratan itu. Jadi tempat yang jelas ditempati Pemprov Jabar sudah tidak ditanya bukti kepemilikan lagi.
“Dengan terobosan BPN ini, kami targetkan dari 4454 aset Pemprov yang belum bersertifikat bisa diselesaikan pada tahun 2022-2023,” tegas dia.
(LIN)