BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kalangan DPRD Jawa Barat menilai pengamanan dan pengelolaan aset di Kabupaten Cianjur belum optimal. Hal itu menyusul banyaknya aset yang masih tumpang tindih dengan OPD maupun instansi lain.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Darisu Dolok Saribu mengatakan bahwa konsep inovatif dan kolaboratif harus sudah terbangun di semua sektor.
Dengan begitu, tidak akan ada persoalan dengan lembaga yang juga berkaitan dengan kepemilikan aset itu, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai induknya. Hal itu tentu disesuaikan dengan kewenangan masing-masing wilayah.
“Pengelokaan BPKAD harus bersinergi, apalagi kondisi saat ini sedikit membingungkan karena dikelola OPD tertentu. Sehingga konsep inovasi kolaborasi harus ada, dengan wewenang ada di setda,” kata Darius di BPKAD Kabupaten Cianjur, Senin (22/4/2019).
Masalah klasik tersebut, kata dia, tentunya harus disepakati dengan pihak yang bersangkutan, seperti BPN. Selain itu, yang harus diantisipasi, yakni adanya keterlibatan masyarakat dalam status aset itu.
“Lebih bermasalah lagi kalau aset itu diklaim masyarakat kepemilikannya,” jelas dia.
Anggota Komisi I lainnya, Yusuf Puad menyebutkan adanya aduan dari masyarakat Cidaun berkaitan dengan masalah pembangunan jalan tidak dibebaskan. Sehingga masyarakat menuntut kejelasan tanah warga yang terdampak pembangunan jalan.
Kondisi tersebut diperparah untuk kewenangan pusat, tetapi dari provinsinya pun sampai saat ini belum beres secara utuh. Padahal seharusnya untuk menembus kewenangan pusat harus ada laporan terlebih dahulu dari pemerintah daerah.
“Aset yang bergerak jangan sampai terbengkalai, apalagi penghapusan aset. Yang dikhawatirkan akan menjadi masalah temuan di BPK,” kata Yusuf.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Cianjur R Dedi Sudrajat menyebut, pengamanan aset menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan aset di wilayah Cianjur, pihaknya akan menargetkan untuk menyertifikatkan aset secepat mungkin.
“Kita berupaya sejauh dokumen dan datanya menduking untuk diprioritaskan dan disertifikatkan. Untuk anggaran dan sertifikat tanah dari BPN,” tegas Dedi.
(LIN)