Sabtu 11 Januari 2025

Solusi Masalah KONI Jabar, Dispora: KONI Pusat Revisi SK dan Tunjuk Plt

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terus berupaya menyelesaikan permasalahan polemik rangkap jabatan Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin.

Dua opsi solusi dari polemik tersebut terus diupayakan sehingga dana hibah olahraga sebesar Rp40 milyar bisa disalurkan.

Polemik rangkap jabatan Ketua Umum KONI Jabar sendiri sudah diputuskan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) dan diperkuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan keputusan BAORI, status rangkap jabatan Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum KONI Jabar sekaligus memegang jabatan struktural di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan (Puslitbang Sumdahan) dinilai melanggar aturan UU No3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan PP No16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Untuk itu, KONI Pusat pun diwajibkan menganulir dan mencabut SK No 13 Tahun 2017 terkait Kepengurusan KONI Jabar dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Jabar yang bertugas menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dengan agenda tunggal pemilihan Ketua Umum KONI Jabar.

Keluarnya surat putusan BAORI Nomor 15/P.BAORI/IX/2018 yang diperkuat surat penetapan PN Jakarta Pusat No 16/2019 Eks seiring dengan gugatan lima pengurus cabang olahraga tingkat provinsi Jabar terkait jabatan rangkap Ahmad Saefudin.

” Awalnya kami berpikir, masalahnya selesai saat Pak Ahmad (Saefudin) sudah tidak memegang jabatan struktural karena sudah jadi dosen Unhan sekarang. Tapi ternyata belum karena yang dipermasalahkan saat SK pengangkatan. Untuk itu, kami pun terus berupaya mencari solusi terbaik dari masalah ini,” ujar Plt Kadispora Jabar, Dani Ramdan saat ditemui di ruang kerjanya, komplek SPOrT Jabar, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Solusi yang paling mudah dilakukan, KONI Pusat melakukan revisi SK No 13 Tahun 2017 tentang Kepengurusan KONI Jabar. Baik dengan menunjuk Plt Ketua Umum KONI Jabar untuk menggelar musorprovlub atau apapun untuk merevisi SK tersebut.

” Tapi kita tidak bisa melakukan intervensi kepada KONI Pusat. Sebaliknya, kalau KONI Pusat bisa melakukannya, maka polemik ini akan selesai secepatnya dan tidak ada kendala lagi bagi kita untuk mengeluarkan anggaran karena memang sudah ada,” tambahnya.

Dani mengaku, pihaknya sudah menyiapkan solusi lain bagi permasalahan kepengurusan KONI Jabar. Yakni dengan memohon fatwa tertulis dari Kemenpora dan Kemendagri, apakah mengizinkan pencairan dana hibah ke KONI Jabar atau tidak.

” Surat permohohan sudah kami kirim ke Kemenpora dan Kemendagri sejak satu bulan lalu tapi sampai saat ini belum ada jawaban. Semoga saja pada pekan ini sudah ada jawaban,” terangnya.

Dari dua solusi tersebut, pihaknya masih menunggu yang paling cepat dilakukan. Sehingga pencairan dana hibah bagi KONI Jabar berdasarkan pengajuan KONI Jabar yang sudah diverifikasi Dispora maupun disetujui DPRD Jabar, bisa segera dicairkan.

” Intinya, pemerintah sudah siap mengucurkan anggaran dana hibah tersebut tapi masih terganjal dengan permasalahan hukum yang terjadai saat ini. Gubernur juga tidfak mau ada masalah hukum yang nanti menjerat jika anggaran dana hibah ini dicairkan. Harus clear semuanya,” tegasnya.

(ageng/bam’s)

Berita Terbaru

spot_img