JAKARTA, FOKUSJabar.id: Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) membuat aturan untuk para hakim agar tidak memberikan komentar hingga ‘like’ di status Facebook tentang Pilpres.
Aturan tersebut dibuat agar hakim tetap imparsial dan independen menjelang pesta demokrasi 2019.
“Hakim harus imparsial dan independen. Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarkan gambar/foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukan keberpihakan salah satu calon,” tertulis di Surat Edaran Dirjen Badilum, Jumat (8/2/2019).
Surat edaran tersebut diberi nama ‘Larangan Hakim Berpolitik’ yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro pada 7 Februari 2019. Dirjen meminta agar para hakim untuk mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini.
“Untuk menjaga marwah hakim dan Mahkamah Agung beserta Pengadilan yang berada di bawahnya,” kata Herri, seperti dikutip dari Detik.
(Vina)