Kamis 12 Desember 2024

Tak Taati Aturan Perda Nomor 14/2018, Pemkot Siapkan Tindakan Tegas

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar aturan. Termasuk penyelenggara gedung yang tidak menaati dan mengikuti seluruh aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Yakni, salah satunya kelengkapan dan kelayakan sarana ibadah.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial (Mang Oded) menuturkan, saat ini, pihaknya masih mengimbau bagi seluruh pemilik bangunan gedung yang ruang ibadahnya masih belum memenuhi ketentuan untuk segera menyesuaikan. Kedepan, Pemkot Bandung bakal menindak tegas para pelanggar aturan.

“Kita akan inventarisir. Kita pun sedang membahas seperti apa pelaksanaannya. Kita publikasi dulu dan mengimbau para pengusaha,” ujar Mang Oded (sapaan wali kota Bandung) saat sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (7/2/2019).

Selain ketentuan rumah ibadah, Mang Oded pun berharap semua bangunan gedung di Kota Bandung bisa mengikuti seluruh aturan yang tertera dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 ini. Dengan demikian, diharapkan mampu mendukung kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

“Kalau ditaati akan meningkat jumlah kunjungan orang karena semakin nyaman,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan jika kelengkapan sarana dan prasarana, salah satunya ketersediaan ruang ibadah yang layak, menjadi hal substansi yang diamanatkan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Perda tersebut pun mengatur soal persentase luasan ruang ibadah berdasarkan fungsi bangunan gedung.

Untuk fungsi hunian rumah susun atau apartemen, paling sedikit luasan rumah ibadahnya 5 persen dari luas lantai. Begitu pula bagi bangunan gedung fungsi usaha yang tidak boleh kurang dari 5 persen dari luasan lantai.

Sedangkan bagi gudang penyimpanan, paling sedikit 3 persen dari luasan lantai. Lalu di bangunan fungsi sosial budaya, paling sedikit ruang ibadahnya menempati 5 persen dari luasan lantai. Sedangkan bagi tempat praktik dokter, dipatok batas minimumnya sebesar 2 persen dari keseluruhan luas lantai.

Sementara untuk bangunan gedung dengan fungsi khusus, ditetapkan ruang ibadahnya paling sedikit 2 persen. Dan ruang ibadah bagi bangunan yang lebih dari satu fungsi, paling sedikit 3 persen dari luas lantai bangunan.

(ageng/bam’s)

Berita Terbaru

spot_img