Senin 23 Desember 2024

Seluruh Saksi Sebut Ada Aliran Uang kepada Sekda Jawa Barat

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Empat saksi kasus grativikasi proyek Meikarta menyebut ada aliran uang yang masuk ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Berdasarkan keterangan saksi, uang sebesar Rp900 juta itu diberikan dalam tiga tahap.

Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi proyek Meikarta yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2/2019).

Sedikitnya terdapat empat saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, yakni Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rachmi, dan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi Henry Lincoln.

Dalam keterangan di persidangan tersebut, Sulaeman membenarkan bahwa pada Mei 2017 telah terjadi pertemuan antara Henry, Neneng, dan Iwa di Jalan Tol Cipularang km 39. Meski mengaku tidak mengetahui tujuan pertemuan itu, Sulaeman membenarkan dirinya bersama Waras menjadi perantara mereka bertiga.

“Kami nggak tahu yang dibicarakan. Beliau bicara bertiga,” kata Sulaeman.

Saat Henri, Neneng dan Iwa bertemu, dirinya bersama Waras menunggu di luar sehingga tidak tahu apa yang dibicarakan.

Usai pertemuan yang menurutnya singkat itu, dia mengaku Iwa menginformasikan kepadanya bahwa ada pemberian dari Neneng dan Henri. Saat itu, kata dia, Iwa mengatakan pemberian itu untuk membantu pembuatan alat peraga kampanye terkait keikutsertaan Iwa sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat 2018.

“Saya mengetahui ada pemberian pada saat Neneng Rachmi dan Henry pulang, Pak Iwa mengatakan ada titipan tuh buat bikin banner. Saya belum tahu itu terkait RDTR. Karena Pak Iwa mau mencalonkan di PDIP, saya tahunya itu,” kata dia seraya mengaku saat itu belum mengetahui jenis dan besaran titipan tersebut.

Setelah pertemuan di jalan tol tersebut, kata dia, Iwa, Henri, dan Neneng kembali menggelar pertemuan di Gedung Sate. Dirinya pun kembali menjadi perantara dalam pertemuan kedua itu.

“Setelah pertemuan di Gedung Sate selesai, saya baru dikasih tahu pertemuan itu terkait RDTR (proyek Meikarta),” kata Sulaeman.

Bahkan, setelah pertemuan di kantor di Gedung Sate, dirinya mengaku diberi tahu oleh Iwa terkait besaran yang diberikan.

“Tahu pemberian uang setelah satu minggu dari Gedung Sate. Pak Iwa ngasih kode ke saya, ada pemberian buat pembuatan banner sekitar 3,” kata dia.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui satuan angka tiga tersebut. “Saya tidak tahu tiga itu tiga apa,” katanya.

Setelah Sulaeman, Jaksa KPK dan majelis Hakim meminta keterangan Waras. Dia membenarkan telah menerima titipan uang sebanyak tiga kali dari Sulaeman untuk diserahkan kepada Iwa.

Titipan uang pertama dan kedua diserahkan kepada Iwa melalui sopir anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.

“Awal Juli 2017 ada lagi titipan uang untuk banner, disimpan di kresek, sekitar Rp300 juta menurut saudara Yahya (sopir Waras). Itu sesuai pesan Pak Iwa untuk membuat banner,” kata Waras.

Untuk titipan uang ketiga, Waras menyebut dirinya telah mengirimkan ke Iwa melalui stafnya bernama Eva Rosiana.

“Saat itu saya telepon Pak Iwa. Pak ada titipan lagi, perintahnya apa. Antar ke bandung Mas, kata Iwa,” ucap Waras.

Waras pun menyuruh Eva untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan ke Iwa.

“Saya kasih nomor (telepon) Pak Iwa dan ajudannya. Sorenya Eva laporan titipan sudah diterima oleh orangnya Pak Iwa,” kata dia.

Namun, Waras mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut dari mana. Dia hanya mengetahui bahwa titipan itu akan digunakan Iwa untuk pembuatan alat peraga kampanye.

“Saya tidak tahu sumber uang itu dari mana. Tahunya itu sumbangan untuk banner,” katanya.

Masih dalam keterangan di persidangan, Neneng Rachmi mengaku dirinya bertemu Iwa atas saran Henry Lincoln yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

“Saran atasan saya Henry Lincoln, bertemu Iwa, karena ada perantaranya anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” katanya.

Neneng pun membenarkan adanya dua kali pertemuan dengan Iwa tersebut.

“Pak Henry berbisik ke saya, Pak Sekda (Iwa) minta disiapkan Rp1 M (miliar),” kata Neneng.

Dia pun langsung meminta pengembang Meikarta untuk memenuhi uang permintaan Iwa tersebut. “Seluruhnya Rp900 juta, teknis pemberian dua kali,” kata dia.

Uang titipan itu, kata Neneng, diserahkan ke Henry Lincoln untuk kembali dititipkan kepada Sulaeman sebelum diserahkan ke Iwa.

Saat dihadirkan untuk dikonfrontasi terkait tuduhan kepadanya itu, Iwa hanya menjawab singkat bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut.

“Tidak (menerima uang) yang mulia,” tegas Iwa.

Kemudian kaitannya dengan adanya pembuatan alat praga kampanye, Iwa kembali menjawab tidak.

“Kami tidak meminta banner, tidak mengasihkan contoh. Hanya dapat informasi, tidak tahu dipasangnya di mana,” jelas dia.

Usai persidangan, Jaksa KPK I Wayan Riana menyebut bahwa berdasarkan keteranga lima saksi yang dihadirkannya itu, semuanya menerangkan bahwa ada aliran uang ke Iwa.

“Dari lima saksi, memang menerangkan ada pemberian uang ke Iwa,” katanya.

Namun, pihaknya memastikan akan kembali menganalisa semua keterangan tersebut meski ada bantahan dari Iwa.

“Nanti kami analisa. Bantahan tadi memang pihak penerima uang membantah. Tapi lebih dua saksi menerangkan ada uang ke Pak Iwa Karniwa,” kata dia.

(Achmad Nugraha/LIN)

Berita Terbaru

spot_img