Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Norhayati mengatakan, tren kasus perceraian di Kota Santri ini terus bertambah setiap tahunnya.
Fenomena tersebut pun menjadi perhatian bagi yang akan menikah agar berpikir matang sebelum memutuskan menikah cepat.
“Angka perceraian di Kota Tasikmalaya luar biasa, dari sebanyak 2.472 perkara cerai talak dan cerai gugat yang masuk di kantor PA, 2.124 nya diputus cerai,” ungkap Norhayati di Kantor PA Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukarindik, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (29/1/2019).
Norhayati mengatakan bahwa penyebab pasutri mengajukan perceraian dipicu berbagai permasalahan dalam rumah tangga.
“Perceraian yang dipicu masalah ekonomi sebanyak 1.016 pasutri, kemudian faktor perselingkuhan sebanyak 756, dan sisanya karena KDRT, Poligami serta pasangan zina,” jelas dia.
(Seda/LIN)