BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung diperingatkan untuk mengawasi rencana perubahan cagar budaya di kawasan Braga. Saat ini terdapat lahan bongkaran di Gang Affandi, Jalan Braga, yang berpotensi dibangun area komersial.
“Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini yang pertama Distaru dan Bappelitbang, kemudian Disbudpar harus segera melakukan cek lapangan. Jangan-jangan ini bagian daripada upaya ke depan dalam rangka membangun kawasan tersebut dan meniadakan cagar budaya,” ujar Anggota DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, di Gedung DPRD Kota Bandung, kutip PR, Selasa (29/1/2019).
Seperti diketahui, terdapat lahan hasil bongkaran permukiman warga di Gang Affandi, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, yang ditaksir mencapai 2 ribu meter persegi. Kecurigaan bakal pembangunan di lahan terbuka itu mulai mengemuka saat warga sekitar mengeluhkan adanya rencana penutupan akses jalan menuju permukiman di bantaran Sungai Cikapundung itu.
Apalagi kawasan tersebut dinilai strategis untuk kawasan komersial. Lahan tersebut diapit dua bangunan komersial yakni hotel dan mal. Tedy menuturkan, yang dikhawatirkan adalah pembongkaran bangunan panjang yang berlokasi di mulut gang. Bangunan tersebut masuk kategori cagar budaya kelas A.
“Di Perda Cagar Budaya tentunya DPRD Kota Bandung berupaya mengawasi pembangunan yang berpotensi dilakukannya pembangunan terhadap lahan yang sekarang sedang diratakan. Karena dihkawatirkan akan berdampak terhadap cagar budaya kelas A yang tentunya harus terus dipelihara. Sampai dengan hari ini kan bangunan cagar budaya terus berkurang. Terlebih lagi Braga sebagai ikon Kota Bandung,” jelasnya.
Pemkot Bandung juga harus berkomunikasi dengan pemilik bangunan cagar budaya. Dalam Perda Cagar Budaya, pemilik diberikan perlindungan.
“Karena boleh jadi di Bandung ada beberapa permasalahan pemilik cagar budaya yang berat dengan nilai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang harus dibayar. Kalau yang menjadi permasalahan itu, pemerintah harus membantu melindungi, karena ada keringanan beban, agar cagar budaya tetap bisa dipertahankan,” ujarnya.
Alih fungsi lahan di belakang bangunan cagar budaya juga jadi sorotan. Berdasarkan sejarahnya, Gang Affandi memiliki nilai historis yang kental dengan perjuangan warga Bandung saat melawan Pemerintah Kolonial Belanda.
“Kalau yang saya tahu di situ banyak seniman, banyak orang-orang yang punya kontribusi kepada Bandung. Terkait dengan sekarang ada pembongkaran-pembongkaran ini harus dikomunikasikan dengan warga sekitar. Jangan sampai pembongkaran harus menggunakan alat berat, sehingga jangan sampai menimbukan gejolak sosial juga di wilayah Gang Affandi tersebut,” ujarnya.
Tedy juga meminta aparat kewilayahan untuk terus memantau perkembangan yang terjadi di kawasan tersebut. Kawasan Braga tidak boleh lagi mengulang kesalahan serupa di masa lalu, dengan mengubah kondisi fisik bangunan cagar budaya. Apalagi saat ini Perda Cagar Budaya telah berlaku dan banyak mengatur banyak bangunan terdaftar yang harus diperlakukan hati-hati.
“Dan itu tugasnya aparat kewilayahan yang harus ngecek. Jangan sampai aparat kewilayahan pasif dan tidak proaktif. Jadi aparat keiwilayahan di Sumur Bandung, Braga, harus proaktif menanyakan adanya dinamika pembongakaran di Gang Affandi,” pungkasnya.
(Vetra)