Minggu 12 Januari 2025

Kejar Target Pajak, Wawali Kota Tasik Lakukan Pemutihan Denda

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Kesadaran masyarakat Kota Tasikmalaya menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah, khususnya di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih rendah.

Rendahnya kesadaran bayar pajak PBB mengakibatkan tunggakan nilai pajak mencapai puluhan milyar rupiah.

Wakil Wali (Wawali) Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, tingginya tunggakan PBB perlu dievaluasi dan dioptimalkan agar target penerimaan pajak dan retribusi yang sudah tertuang dalam APBD dapat terpenuhi.

” Pajak merupakan PAD bagi daerah dalam melaksanakan pembangunan dan program lainnya untuk kepentingan masyarakat. Karenanya, perlu dioptimalkan dalam penagihannya,” kata Yusuf.

Guna menanggulangi besarnya tunggakan pajak berjalan, perlu upaya lain untuk merangsang Wajib Pajak (WP) agar segera membayar kewajibannya.

” Selain optimalisasi penagihan di lapangan, kita putihkan denda. Artinya, WP hanya bayar pokoknya saja. Dengan begitu, tidak memberatkan para WP,” sambung  Yusuf.

Yusuf menyebut, diantara WP ada yang menunggak hingga lima tahun. Jika dikenakan denda, tentunya mereka membayar cukup besar.

” Pemutihan denda bisa menjadi solusi tepat untuk merangsang WP membayar PBB. Meski tunggakan sebesar Rp40 milyar tidak tertagih semua, tapi setidaknya dengan pemutihan denda, target penerimaan sektor PBB bisa meningkat,” ucapnya.

Lanjutnya, upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah selain merangsang WP, juga perlu adanya perhatian terhadap petugas penagih di lapangan.

” Kolektor dan kader pemungut pajak perlu diberikan reward atau penghargaan sebagai bentuk perhatian dan motivasi agar mereka bekerja maksimal mungkin untuk memenuhi target,” pungkasnya.

(Seda/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img