JAKARTA, FOKUSJabar.id: Permohonan izin Go-Jek untuk berada di Filipina gagal, karena telah ditolak oleh Badan regulator transportasi Filipina (Land Transportation Franchising and Regulatory Board/LTFRB).
Penolakan tersebut disampaikan oleh Kepala LTFRB Martin Delgra, dari Reuters, Rabu (9/1/2019). Delgra menyebut Velox Technology Philippines Inc — unit bisnis Go-Jek di Filipina — tak bisa memenuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah Filipina.
“Tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tak bisa diverifikasi sesuai dengan aturan kami,” ujar Delgra.
Aturan yang dimaksud tersebut adalah aturan kepemilikan saham asing seperti beberapa bisnis tertentu. Salah satunya transportasi, yang jika ingin beroperasi di Filipina kepemilikan saham asingnya maksimal 40%.
Sebelumnya pada September lalu, anggota LTFRB Aileen Lizada sempat melakukan inspeksi ke kantor Velox Technology Philippines, dan tak menemukan satu pun pegawai Go-Jek di kantor tersebut.
Lizada juga mengkhawatirkan terhadap rencana Go-Jek untuk meluncurkan layanan ride-hailing di Filipina. Ia menekankan bahwa Go-Jek merupakan perusahaan yang besar dan LTFRB harus melindungi perusahaan ride-hailing lokal.
Pihak Go-Jek sendiri berkomentar bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi positif dengan LTFRB dan otoritas pemerintah lainnya.
(Vina)