TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Terjadi permasalahan ditolaknya pasien miskin peserta BPJS Kesehatan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekarjo seharusnya menjadi masukan bagi komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi atau langkah koordinasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Gabungan Anak Jalanan (Gaza) Indonesia, Iim Imanulloh kepada FOKUSJabar, Jumat (4/1/2019).
Menurutnya, masalah di tubuh BPJS Kesehatan harus dibuka secara transparan.
” Dasar ditolaknya oleh RSUD dr. Soekarjo karena memang aturan BPJS Kesehatan bahwa peserta BPJS harus ke Rumah Sakit tipe C, bagaimana ini langkah komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya,” ungkap Iim Imanulloh.
Dia berharap, Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Tasikmalaya untuk serius dan turun tangan mengenai permasalah BPJS Kesehatan yang diprediksi ada yang tidak sehat dalam aturan maupun manajemen.
” Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 4 BPJS menyelenggaran sistem jaminan nasional berdasarkan prinsif, a. Kegotongroyongan, b. Nirlaba, c. Keterbukaan, d. Kehati-hatian,” tegasnya.
Lanjut Iim, point e. Akuntabilitas, f. Portabilitas, g. Kepersertaan bersifat wajib, h. Dana amanat dan, i. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
“Apakah prinsif tersebut sudah dilakukan pihak BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
(Nanang Yudi/Bam’s)