BANDUNG, FOKUSJabar.id : Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menjelaskan, kepengurusan KONI Jabar dibawah kepemimpinan Brigjend TNI Ahmad Saefudin sah dan sudah sesuai dengan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 87 tahun 2018.
Dengan demikian, keputusan BAORI dengan nomor perkara No 15/P.BAORI/IX/2018 tanggal 22 November 2018 bisa dikesampingkan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Hukum KONI Jabar, Irwan Indrapraja saat membacakan surat jawaban dari KONI Pusat bernomor 2303A/UMM/2018 tertanggal 12 Desember 2018.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Umum KONI Pusat, Mayjend TNI (Purn) Tono Suratman, dijelaskan mengenai status dari Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) yang dibentuk KONI untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan KONI dan anggotanya serta jajarannya.
KONI Pusat pun menyebut jika kepengurusan BAORI dibawah pimpinan Sudirman dinilai tidak sah karena menyimpang dari ketentuan AD/ART KONI tahun 2017. Salah satu penyimpangan yang dilakukan yakni dari sisi jumlah anggota BAORI yang tidak sesuai ketentuan AD/ART berjumlah 7 orang.
” KONI Pusat, berdasarkan dari surat tersebut, menegaskan jika kepengurusan BAORI pimpinan Sudirman itu tidak sah dan semua keputusannya pun dianggap cacat hukum dan bisa dikesampingkan. Salah satunya terkait sengketa kepengurusan KONI Jabar yang digugat lima cabang olahraga,” ujar Irwan saat memberikan keterangan pers di gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Rabu (26/11/2018).
Irwan menambahkan, permohonan gugatan dari lima cabang olahraga di Jabar tersebut diantaranya mempermasalahkan legalitas dari kepengurusan KONI Jabar dan mempersoalkan terkait rangkap jabatan Brigjend TNI Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum KONI Jabar sekaligus menjabat sebagai Kepala Puslitbang Sumdahan Kemenhan RI. Dan berdasarkan putusan BAORI dengan nomor perkara No 15/P.BAORI/IX/2018 tanggal 22 November 2018, persoalan rangkap jabatan tersebut tidak menjadi pertimbangan BAORI.
“Jadi yang diputus mengenai legalitas keabsahan SK KONI Pusat terkait kepengurusan KONI Jabar dan di poin 5 dalam surat ini disebutkan jika kepengurusan KONI Jabar sudah sesuai dengan SK yang dikeluarkan dan sudah dilantik. Jadi sah,” terangnya.
Sementara terkait keputusan sengketa organisasi lain yang dikeluarkan BAORI, Irwan menyebut jika hal tersebut bukan kewenangan kami. Pihaknya pun hanya fokus pada persoalan sengketa yang terjadi di KONI Jabar.
“Kalau untuk kasus lain, mungkin itu disikapi KONI Pusat juga. Tapi kami tidak tahu sepertio apa karena itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan KONI Pusat maupun BAORI,” tambah Wakil Ketua I KONI Jabar, M Budhiana.
Untuk surat jawaban dari KONI Pusat tersebut, Budhiana mengaku jika sudah ditembuskan langsung kepada Gubernur Jabar dan Ketua DPRD Jabar. Untuk itu, pihaknya pun berharap ada kepastian sikap dari pihak eksekutif dan legislatif di Provinsi Jabar terkait kelanjutan pembinaan olahraga prestasi melalui KONI Jabar.
“Kalau lihat tanggal surat tanggal 12 Desember 2018, mungkin surat ini sudah sampai ke tangan Gubernur Jabar dan Ketua DPRD Jabar. Kita pun sudah berupaya menyampaikan langsung kepada Gubernur Jabar melalui ajudannya. Kita berharap ada kepastian sikap dari pemerintah provinsi Jabar karena banyak agenda besar didepan yang salah satunya menghadapi babak kualifikasi PON XIX. Kita hanya berharap, tidak terjadi lagi sengketa ataupun polemik di jabar sehingga bisa menghadirkan pembinaan olahraha yang lebih baik untuk mencapai prestasi di tanah Papua pada PON XX mendatang,” tegasnya.
Seperti diketahui, polemik kepengurusan KONI Jabar 2018-2022 pimpinan Brigjend TNI Ahmad Saefudin berawal saat lima cabang olahraga yakni PBVSI (Bola Voli), WI (Wushu), IPSI (Pencak Silat), Soft Tennis (Pesti) dan Gerak Jalan (PGJ) mengajukan gugatan kepada pihak BAORI.
Gugatan dilayangkan terkait status Brigjend TNI Ahmad Saefudin yang menjadi Ketua Umum KONI Jabar dna juga menjabat sebagai Kepala Puslitban Sumdahan Kemenhan RI yang dinilai menyalahi UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dari dua aturan tersebut, UU SKN dan PP Penyelenggaraan Keolahragaan, melarang pengurus KONI berstatus TNI Aktif serta memegang jabatan struktural. Berdasarkan ketentuan tersebut, BAORI pun menyatakan kepengurusan KONI Jabar pimpinan Brigjend TNI Ahmad Saefudin cacat hukum karena menyalahi UU SKN dan PP Penyelenggaraan Keolahragaan melalui nomor perkara No 15/P.BAORI/IX/2018 tanggal 22 November 2018 sehingga semua produk yang dikeluarkan pun secara tidak langsung cacat hukum.
Termasuk pelaksanaan Musorprov KONI Jabar 2018 pada tanggal 12-14 September 2018 serta pembentukan kepengurusan KONI Jabar 2018-2022.
(ageng/bam’s)