GARUT, FOKUSJabar.id : Memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru, kawasan objek wisata yang ada di Kabupaten Garut dibanjiri wisatawan lokal maupun luar daerah. Hal tersebut menjadi keuntungan bagi masyarakat sekitar.
Sebut saja kawasan objek wisata Darajat yang berlokasi di Kecamatan Pasirwangi. Pascabanjir bandang Cimanuk, Polda Jabar telah menetapkan 6 pengusaha jadi tersangka karena melanggar pasal 98 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Garut dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Yusep Mulyana. Menurutnya, kawasan objek wisata yang ada di Darajat tak berizin dan masih ditangani Polda Jabar.
” Tanpa izin yang jelas mendapatkan keuntungan besar tiap harinya. PAD-nya kemana? Bukannya ditutup tapi dibiarkan,” kata Yusep kepada FOKUSJabar.id melalui sambungan telpon, Selasa (25/12/2018).
Yusep mengaku heran, kenapa tempat wisata itu masih beroperasi, padahal kasusnya belum selesai.
” Aparat diharapkan jangan tutup mata dan segera tutup objek wisata yang tak mengantongi izin resmi,” pinta Yusep.
Yusep mengimbau agar para pengusaha objek wisata untuk segera mengurus izinnya. Jangan sampai disebut objek wisata ilegal. Dan keuntungan nya pun dipastikan tidak halal.
” Bukannya mau memperhambat, namun alangkah bijak jika kita taat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Andian/Bam’s)