CIMAHI, FOKUSJabar.id : Tahun depan, Pemerintah Kota Cimahi (Pemkot) menaikkan retribusi pedagang pasar tradisional yang dikelola pemerintah.
Sejauh ini, ada tiga pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota Cimahi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi. Yakni Pasar Atas Kota Cimahi, Pasar Cimindi dan Pasar Melong.
Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama mengatakan, kenaikan tersebut dirasa tak akan memberatkan para pedagang. Apalagi, di Kota Cimahi sudah enam tahun tak menaikan retribusi bagi pedagang tradisional.
” Naiknya dari Rp1.500 menjadi Rp3.000. Saya rasa tidak akan memberatkan pedagang. Baru tahun sekarang naik sejak enam tahun lalu,” kata Adet saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (20/12/2018).
Menurut Adet, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi perihal kenaikan retribusi ini kepada para pedagang.
Kenaikan retribusi pedagang pasar tradisional sebagai salah satu upaya untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.
“Sekarang (retribusi parkir) cuma Rp350 juta. Kita targetkan naik jadi Rp750 juta,” ucapnya.
Adet menegaskan, kenaikan tarif retribusi pegadang pasar tradisional ini sama sekali bukan untuk memberatkan pedagang.
(Achmad Nugraha/Bam’s)