Minggu 12 Januari 2025

Telat Bayar Iuran, BPJS Denda Peserta JKN-KIS

CIMAHI, FOKUSJabar.id : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal memberikan denda pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang terlambat melakukan pembayaran iuran.

Hal itu tertuang dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Yudha Indrajaya menjelaskan, denda layanan itu diberikan jika peserta terlambat dalam melakukan pembayaran iuran. Hal itu terjadi apabila peserta menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif.

” Maka akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi Rp30 juta,” jelas Yudha saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Kamis (20/12/2018).

Ketentuan denda itu dikecualikan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni peserta yang didaftarkan pemerintah yang merupakan peserta kurang mampu.

Ditegaskan Yudha, ketentuan denda itu bukan untuk memberatkan peserta, namun untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan.

“Jangan lupa, dibalik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang harus kita penuhi,” pungkasnya.

(Achmad Nugraha/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img