BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran agar setiap Dinas Kependudukan daerah melakukan pemusnahan KTP elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid. Pemusnahan dilakukan setelah dicatat dan didokumentasikan.
Sekertaris Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negri I Gede Suratha mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengintruksikan pada 13 Desember 2018 lalu agar melakukan pemusnahan KTP el yang rusak.
“Yang jelas semua ktp yang rusak atau invalid segera dihanguskan,” kata
Gede Suratha di Gedung Setia Bintang Graha, Jalan Terusan Jakarta, Kecamatan Antapani Kaler, Kota Bandung, Senin (17/12/2012).
Pihaknya belum menyebutkan angka yang pasti terkait KTP el yang invalid, saat ini masih dalam pengumpulan data di setiap daerah.
“Di seluruh Indonesia pasti ada yang invalid ada yang satu keping, lima keping, sepuluh keping, hingga seribu keping. Itu ada di kecamatan, kelurahan, dinas, di mana-mana dikumpulkan, di catat, didokumentasikan dan dihanguskan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/LIN)