CIMAHI, FOKUSJabar.id: Wilayah kumuh di Kota Cimahi mencapai 176 hektare dan tersebar di dua kecamatan, yakni Melong, Cibeureum, Utama dan Leuwigajah di Kecamatan Cimahi Selatan. Kemudian Cigugur Tengah, Karangmekar, Padasuka, Setamanah Kecamatan Cimahi Tengah. Wilayah tersebut, mayoritas berpenduduk padat.
Kepala Bappeda Kota Cimahi Huzein Rahmadi mengungkapkan, pembenahan kawasan padat penduduk dan kawasan kumuh di Cimahi harus dilakukan bertahap dan terintegrasi. Selain itu, diperlukan relokasi untuk membuka ruang di kawasan kumuh yang padat penduduk dan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka atau peruntukan lainnya.
“Harus bertahap, karena tidak mungkin semua warga setuju direlokasi. Musti dipikirkan kalau relokasi itu nanti warganya ke mana, fungsi lahannya akan jadi apa. Secara teknis memang rumit,” kata Huzein di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (11/12/2018).
Untuk penataan kawasan kumuh, jelas Huzein, ada beberapa kriteria yang harus dibenahi selain pembenahan rumahnya, yakni harus memperhatikan aksesibilitas jalan, pengadaan air bersih, sanitasi, kemudian tingkat bahaya kebakaran serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Ada tujuh kriteria dari kawasan kumuh ini dansedikit demi sedikit kita akan benahi,” jelas dia.
Saat ini pihaknya tengah melakukan uji publik mengenai rencana penataan kawasan kumuh dan padat penduduk di Kota Cimahi. Penataan kawasan kumuh sudah masuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Tinggal menampung masukan baiknya penataan itu seperti apa. Prosesnya masih panjang,” kata dia.
(Achmad Nugraha/LIN)