BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sudahkah anda memperpanjang STNK 5 tahunan? Jika belum, sebaiknya segera diurus agar tidak mendapat surat peringatan dari kepolisian.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jabar, AKBP Satya Widi menjelaskan, STNK yang dibiarkan mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun dapat mengakibatkan terhapusnya registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor.
“Artinya, ketika STNK 5 tahunan tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun, maka kendaraan anda menjadi “bodong” dan tidak bisa dioperasikan,” ungkap Satya, Senin (10/12/2018).
Ia mengungkapkan, peraturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
“BPKB dan STNK bakal dihapus jika STNK yang mati tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun. Selama dua tahun ini, kami beri surat peringatan, kalau masih diabaikan maka BPKB dan STNK dihapus,” tegas Satya.
Dijelaskan Satya, apabila registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor sudah dihapus, maka pemilik kendaraan sudah tidak bisa lagi mengurusnya. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.
“Di dalam aturan, tidak bisa registrasi ulang. Makanya sebelum dihapus kami beri surat peringatan biar enggak kaget kendaraannya tiba-tiba dihapus,” paparnya.
(Vetra)